jpnn.com - JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung memastikan sudah melakukan gelar perkara sebelum adanya permintaan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 yang juga mantan Kepala Dishub Udar Pristono.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono, gelar perkara itu cukup dilakukan di Jampidsus saja, tak mesti dipublikasikan.
BACA JUGA: Udar Baru Dicekal, Jaksa Belum Mau Menahan
"Saya sudah gelar perkara. Gelar perkara itu tak mesti harus dipublikasikan," kata Widyo kepada wartawan di Kejagung, Rabu (28/5).
Widyo juga membantah penetapan Udar sebagai tersangka penuh dengan kejanggalan. Menurut Widyo, semua sudah berjalan dengan benar. "Jadi, semuanya sudah berjalan dengan baik," kata Widyo.
BACA JUGA: Anggota Ditembak Rampok, Polda Upayakan Pengadaan Rompi Anti Peluru
Sebelumnya, pihak Udar melalui Kuasa Hukumnya Razman Arief mengklaim sudah menyerahkan surat permohonan supaya Kejagung melakukan gelar perkara kasus yang menimpa kliennya.
Sebab, Razman menilai penetapan Udar sebagai tersangka sangat janggal menyusul tidak adanya bukti yang ditunjukkan penyidik dan juga tak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 900 Personel Amankan Pencabutan Nomor Urut Capres-Cawapres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Ayam Pedaging Bergerak Naik
Redaktur : Tim Redaksi