jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Kepala Dishub Udar Pristono yang kini menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Provinsi DKI Jakarta sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun sampai saat ini jaksa belum memberlakukan penahanan.
"Yang jelas bahwa yang bersangkutan itu telah dilakukan pencekalan," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (28/5).
BACA JUGA: Anggota Ditembak Rampok, Polda Upayakan Pengadaan Rompi Anti Peluru
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Udar, ada Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta Drajat Adhyaksa, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta Setyo Tuhu yang jadi tersangka.
Dua nama terakhir sudah dijebloskan ke tahanan. Sedangkan Udar dan Prawoto masih menghirup udara bebas.
Andhi Nirwanto menjelaskan penahahan kepada tersangka ada aturan mainnya. Menurutnya, masalah penahanan itu adalah merupakan upaya paksa dan syaratnya sudah tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BACA JUGA: 900 Personel Amankan Pencabutan Nomor Urut Capres-Cawapres
"Itu ada aturan mainnya, jadi ini tergantung dari pada kepentingan penyidik," kata bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung ini.
Karenanya, Kejagung sudah mencegah Udar bepergian ke luar negeri untuk antisipasi tersangka kabur.
BACA JUGA: Harga Ayam Pedaging Bergerak Naik
Jampidsus Widyo Pramono menyatakan bahwa pekan lalu pihaknya hendak memeriksa Udar. Hanya saja, Udar tak hadir karena sakit dan melengkapi pemberitahuan dengan surat keterangan dokter.
Namun demikian, Widyo menambahkan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap Udar pekan depan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dianggap Lakukan Pembiaran Soal Kasus Korupsi Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi