Kota Bogor dan 5 Kotamadya di DKI Jakarta Berstatus Zona Merah

Kamis, 27 Agustus 2020 – 19:52 WIB
Batas zona merah di depan tower RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta. Foto ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut sebanyak 32 kabupaten atau kota di Indonesia berstatus zona merah penularan Covid-19. Lima di antaranya berada di DKI Jakarta.

"Dari DKI Jakarta ini seluruh kotanya yaitu Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat," kata Yuri saat membeberkan daerah berstatus zona merah melalui koferensi pers secara dari kantor Presiden, Jakarta, Kamis (27/8).

BACA JUGA: Keren! NTB Berhasil Hapus Zona Merah, Daerah Lain Patut Mencontoh

Selain lima kotamadya di DKI Jakarta, daerah zona merah berada di Kota Ambon, Kota Gorontalo, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kota Samarinda.

"Dari Kalimantan Tengah ada Kabupaten Barito Utara, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Barito Selatan," ucap dia.

BACA JUGA: Bikin Malu Institusi Negara, He Sudah Tiga Kali Berbuat Terlarang

Kemudian daerah berstatus zona merah lainnya yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tapin.

"Jawa Timur adalah Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Tuban," ucap Wiku. 

BACA JUGA: Kota Depok jadi Zona Merah COVID-19, Satu-Satunya di Jabar

Dari Jawa Barat, daerah berstatus zona merah yakni Kota Bogor. Kemudian dari Jawa Tengah yakni Kabupaten Kendal dan Kabupaten Kudus.

"Dari Sumatra Selatan yaitu Kabupaten Muara Enim, dari Sumatra Barat adalah Kota Padang, dari Sumatra Utara adalah Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan dan Kota Sibolga, dari Aceh adalah Kabupaten Aceh Besar," timpal Wiku. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler