jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana menambah pengaduannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini pengaduan atau laporan yang kedelapan dari tujuh yang sebelumnya sudah diadukan ke DKPP. Perihal yang diadukan ini terkait pembongkaran kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Eggi Sudjana, di Jakarta, Senin (4/8).
BACA JUGA: Pendukung Prabowo-Hatta Bikin Ribut di Depan KPK
Semua berkas laporan kedelapan lanjutnya, diterima oleh bagian Humas DKPP. "Saat ini (respons) belum bisa diterima, karena hari Jumat mendatang sudah ada sidang dari laporan sebelumnya," jelas Eggi.
Dalam laporan Eggi diketahui KPU menginstruksikan agar KPU Daerah membuka kotak suara. "Seharusnya KPU tidak membuka kotak suara tersebut, karena gugatan sengketa tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
BACA JUGA: Langkah Jokowi Buka Kantor Pemerintahan Transisi Sangat Tepat
Jadi, harusnya biar MK yang memutuskan, karena kotak suara tersebut sudah jadi barang bukti. "Dengan begitu, namanya pengrusakan (barang bukti), masih disegel kok minta dibuka," kata Eggi.
Selain itu, Eggi mengaku sangat kecewa dengan tindakan KPU tersebut. "Kami kecewa, karena itu melapor ke DKPP agar mengambil tindakan hukum terhadap Komisoner KPU," harapnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Larang Masuknya Paham ISIS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pilpres Tanda Prabowo-Hatta Tak Pede di MK
Redaktur : Tim Redaksi