KPAI Desak Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Pembagian Ponsel untuk PJJ.

Rabu, 17 Februari 2021 – 20:11 WIB
Anak sedang menjalani PJJ di masa pandemi COVID-19. Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan kebijakan pembagian alat daring seperti ponsel untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan ini dinilai akan mampu menekan angka anak putus sekolah selama PJJ di masa pandemi Covid-19, sekaligus mencegah perkawinan anak.

BACA JUGA: KPAI: Orang Tua Kena PHK, Anak Putus Sekolah, Pernikahan Dini Makin Marak

Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, sejak Juni sampai Februari 2021, lembaganya menerima pengaduan terkait masalah pembayaran SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) pada masa pandemi, terutama di sekolah-sekolah swasta.

"Kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan Dinas Pendidikan setempat sebagai pengawas dan pembina sekolah-sekolah negeri maupun swasta," kata Retno di Jakarta, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Beredar Informasi Pengangkatan CPNS Jalur Khusus, Ini Klarifikasi KemenPAN-RB

Pengaduan mulai dari meminta pengurangan SPP karena adanya kebijakan belajar dari rumah (BDR), dan masalah tunggakan SPP, mulai 3 bulan sampai 10 bulan.

"Pengaduan meliputi jenjang PAUD sampai SMA/SMK, baik sekolah negeri maupun swasta, tetapi yang terbanyak sekolah swasta," ucap komisioner KPAI bidang pendidikan itu.

BACA JUGA: Eks Ketua KPK Tak Sepakat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati

Retno memerinci bahwa pengaduan yang diterima KPAI berasal dari 8 provinsi yaitu DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan); Jawa Barat (Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Cirebon).

Berikutnya dari Jawa Tengah (Kota Surakarta dan Kabupaten Temanggung); Banten (Kota Tangerang dan Kota Tangsel); Lampung (Bandar Bandung); Sumatera Utara (Kota Medan); Sulawesi Selatan (Kota Makassar); Bali (Kota Denpasar); dan Provinsi Riau (Kota Pekanbaru).

Atas kondisi tersebut KPAI mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan melakukan pemetaan, serta membuat program pembagian alat daring untuk PJJ. Langkah ini penting agar anak-anak yang tidak memiliki alat daring bisa dipinjamkan melalui sekolah dan diberikan bantuan kuota internet.

"Bagi daerah yang blank spot diberikan bantuan penguat sinyal sehingga PJJ bisa berlangsung, anak-anak tetap memiliki keteraturan dalam pembelajaran;," tegas mantan kepala SMAN 3 Jakarta ini.

Selain itu, KPAI juga mendorong Dinas-dinas Pendidikan di daerah memetakan bersama sekolah terkait anak-anak yang berpotensi putus sekolah karena tidak memiliki biaya pendidikan.

Retno menegaskan bahwa mereka harus dibantu, baik yang di sekolah negeri maupun swasta agar hak atas pendidikan tetap dipenuhi oleh pemerintah/negara dalam keadaan apa pun sebagaimana amanat pasal 31 Konstitusi RI.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler