KPAI Desak Pemkab Sukabumi Usut Kematian Siswa SD

Rabu, 09 Agustus 2017 – 13:44 WIB
Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKABUMI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemkab Sukabumi menurunkan tim Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap jajaran birokrasi pendidikan.

Desakan itu muncul menyusul tewasnya SR, siswa kelas II SDN Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, yang dipukul temannya.

BACA JUGA: Siswa SD di Sukabumi Tewas, KPAI: Bukti Sekolah Tidak Aman!

"Harus ada tim inspektorat yang turun karena kasus ini sudah menelan korban jiwa," kata Komisioner KPAI Periode 2017/2022 bidang Pendidikan Retno Listyarti, Rabu (9/8).

Retno menambahkan, KPAI mendukung penyelidikan oleh pihak aparat penegak hukum.

BACA JUGA: KPAI: Indonesia Darurat Perlindungan Anak

Namun, KPAI akan memastikan pelaku harus sesuai dengan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Apalagi, para pelaku masih di bawah usia 12 tahun.

BACA JUGA: Hukuman Untuk Pelaku Kejahatan Anak Masih Ringan

Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang SPPA adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi.

Hal itu dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, anak bisa kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

"KPAD Kabupaten Sukabumi hari ini meninjau  TKP (tempat kejadian perkara) dan akan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan KPAI dalam menelaah kasus ini  demi kepentingan dan perlindungan anak. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pemda Sukabumi dan Polres Sukabumi terkait masalah kematian SR," tegasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Tsania Marwa Didukung KPAI


Redaktur : Ragil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler