jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diapresiasi Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI).
Lembaga ini menilai, Perpres PPK sangat jelas menekankan pada Penguatan Pendidikan Karakter bukan seperti Permendikbud No 23/2017 yang mengarah pada hari sekolah dan lamanya anak belajar di sekolah.
BACA JUGA: KPAI Desak Penyedia Ojek Online Perketat Seleksi Pengemudi
"KPAI mendukung Perpres 87/2017. Selain itu, Perpres PPK menghapus kewajiban sekolah delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. Hal ini jelas didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak," kata Retno Listyarti, komisioner KPAI bidang pendidikan, Jumat (8/9).
Dia menjelaskan, pada pasal 9 Perpres tentang PPK, terlihat pemerintah mengakomodir pihak-pihak yang keberatan dengan pemberlakuan sekolah lima hari dan atau 40 jam per minggu.
BACA JUGA: Penerapan Penguatan Pendidikan Karakter Tunggu Juknis
Pasal ini kemudian memberikan pilihan lima hari atau enam hari sekolah.
Bahkan pasal 9 ayat (3) menentukan persyaratan sekolah lima hari melalui poin (a) sampai dengan (d).
BACA JUGA: Perpres PPK Redam Keriuhan di Masyarakat
Selain kecukupan pendidik, juga harus didukung sarana dan prasarana memadai, kearifan lokal dan bahkan pendapat ulama atau tokoh agama.
"Prasyarat menjadikan lima hari sekolah tidak mudah dilaksanakan oleh satuan pendidikan tanpa memenuhi keempat prasyarat tersebut," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Soroti Sumber Dana Program Penguatan Pendidikan Karakter
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad