KPAI Kecam Guru Tampar Murid di Purwokerto

Jumat, 20 April 2018 – 17:13 WIB
Dipukul. Ilustrasi Foto: Jawapos.com/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aksi penamparan yang dilakukan oknum guru, salah satu SMK Swasta di Purwokerto, Jawa Tengah menjadi viral di media.

Dalam video tersebut, pemukulan menyasar wajah murid yang menjadi korbannya.

BACA JUGA: Inilah Beragam Keluhan Peserta UNBK SMA 2018

Terlihat dalam video, pemukulan dilakukan dengan ancang-ancang dan sekuat tenaga.

Setelah video pemukulan tersebut viral, tiba-tiba muncul video klarifikasi yang dilakukan oknum guru tersebut.

BACA JUGA: Media Televisi Paling Sering Lakukan Pelanggaran Hak Anak

Dari unggahan video klarifikasi tersebut, ada indikasi pelaku ingin menyampaikan pesan bahwa tujuannya memukul adalah untuk mendidik dan ingin menunjukkan para korban menerima dan tidak dendam.

“Namun, bagi KPAI cara klarifikasi oknum guru tersebut malah makin menunjukkan bukti kepada penegak hukum bahwa si guru kerap melakukan kekerasan. Bahkan tanpa rasa bersalah dan menganggap itu bagian dari mendidik atau mendisiplinkan," ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bidang Pendidikan, Jumat (20/4).

BACA JUGA: KPAI Keluhkan Banyaknya Pemberitaan yang Melanggar Hak Anak

KPAI menduga, ucapan dan jawaban anak-anak korban dalam video klarifikasi tersebut adalah jawaban di bawah tekanan atau menjawab sesuai keinginan si oknum guru.

Sebab video sengaja dibuat oleh oknum guru di lingkungan sekolah. Selain itu, ada ketimpangan relasi antara guru-murid, di mana murid tidak akan berani menjawab sesuai apa yang dia rasakan dan alami.

KPAI juga mengecam pendekatan guru dalam mendisiplinkan siswa di kelas dengan cara-cara kekerasan.

"Pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video viral tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Retno.

"KPAI mendorong Disdikbud Provisi Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti bersalah maka harus diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian maupun peraturan perundangan yang berlaku, apalagi korban tidak hanya satu, tetapi banyak sebagai ditayangkan dalam video klarifikasi oknum guru tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Minta Kemendikbud Perketat Program Magang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler