MUI Kecam Keras Kepada Oknum Guru Agama yang Berbuat Terlarang

Kamis, 09 Desember 2021 – 14:39 WIB
Police line. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengecam keras oknum guru berinisial HW yang berbuat terlarang yakni pencabulan terhadap muridnya.

Sekretaris Umum MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman mengatakan MUI mengutuk keras perbuatan HW yang juga berstatus pimpinan pondok pesantren di Bandung itu.  

BACA JUGA: Ada Kejanggalan Dalam Berkas Laporan Dugaan Pencabulan Mahasiswi Unsri

Asep menilai perbuatan HW itu bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tetapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi korban. 

Menurut Asep, perbuatan pelaku bukanlah bagian dari lembaga keagamaan. "Perbuatan terkutuk dari pelaku itu bukan bagian dari lembaga kamu, MUI, ataupun lembaga keagamaan lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung," kata Asep pada keterangan resminya, Kamis (9/12). 

BACA JUGA: Mahasiswi Unsri Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen, Polisi Menyarankan Begini

MUI Kota Bandung menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada lembaga hukum untuk menangani dan memberikan humuman setimpal kepada pelaku. 

"Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menangani dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku perbuatan bejat itu," kata dia. 

BACA JUGA: Cegah Radikalisme, Kominfo dan MUI Bersinergi Kontrol Media Sosial

Asep menambahkan, untuk tidak memperkeruh situasi, maka perlu diluruskan bahwa tidak ada pihak manapun yang terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa yang dimaksud. 

Pihak berwenang dalam hal ini pemerintah, telah menyerahkan seluruhnya langsung kepada UPTD-PPA Jabar bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum. 

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama.

Ini untuk menjaga dan menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan tak senonoh tersebut. "Bahkan untuk masyarakat, tutup aib perbuatan buruk ini, karena diduga bahwa perbuatan bejat ini salah satunya dipicu oleh beragam tayangan di media, khususnya media sosial," jelasnya. 

"Maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama," imbuhnya. 

MUI Kota Bandung pun mengajak masyarakat untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, supaya ke depannya tidak terjadi kembali peristiwa serupa.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler