KPAI Segera Pidanakan Syech Puji

Rabu, 29 Oktober 2008 – 01:48 WIB
JAKARTA – Pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji atas Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun terus menuai pertentanganKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Syekh Puji dan orang tua Ulfa telah menyalahi aturan perlindungan anak dalam UU nomor 23 tahun 2002

BACA JUGA: Pasrah : Dana Desiminasi ke DPR Rp32,5 M

Untuk itu, KPAI akan bersikap persuasif untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Kepada Jawa Pos, Sekretaris KPAI Hadi Supeno menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat komisioner terkait hasil kunjungan langsung Pokja Pengaduan kepada Syekh Puji
Dari sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, KPAI berkesimpulan Syekh Puji melanggar ketentuan Pasal 4, 7, dan 9 tentang UU Perlindungan anak

BACA JUGA: KPU Puas dengan Putusan MA

’’Meskipun pernikahan itu resmi, tetap melanggar karena obyeknya adalah anak-anak,’’ kata Hadi di Jakarta, Selasa (28/10).

Menurut Hadi, dalam pasal 4, Syekh Puji dianggap telah melanggar hak tumbuh kembang anak yang belum genap memenuhi usia perkawinan
Pria pengrajin Kaligrafi itu juga melanggar hak bermain anak (pasal 7) dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya

BACA JUGA: Indonesia Tak Boleh Terkotak-kotak

Orang tua Ulfa pun tak luput dari pelanggaran karena secara sengaja menikahkan anak yang di bawah umur kepada orang lainKeduanya dianggap melanggar pasal 26 poin c UU Perlindungan Anak’’Orang tua bersalah karena ada dugaan motif ekonomi di balik pernikahan itu,’’ ujar Hadi.

KPAI juga mengecam keras sayembara Syekh Puji untuk memperoleh istrinya tersebutBerdasarkan pengakuan Syekh Puji kepada KPAI, dirinya memang sengaja membuka ’’lowongan’’ istri dengan sejumlah kriteria’’Ironisnya, salah satu kriteria itu adalah meminta calon istri dengan usia di bawah 12 tahunBagi kami, ini adalah bentuk eksploitasi,’’ jelasnya.

Atas perbuatannya, Syekh Puji pun bakal terjerat pasal pidana UU Perlindungan AnakPasal yang dilanggar Syekh Puji berlipat, yakni pasal 81, 82, dan 83 terkait dugaan sebagai pihak yang melakukan hasutan, bujukan untuk melakukan persetubuhan dengan anakAncaman pidananya paling berat adalah 15 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 300 Juta.

Untuk tindakan awal, KPAI sejak kemarin telah menyurati Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Semarang, agar keduanya bisa memberikan perlindungan yang lebih kepada anakSelanjutnya, dalam waktu seminggu ini, KPAI akan menyusun berkas-berkas dan bukti untuk dijadikan dasar pelaporan Syekh Puji kepada Polda Jateng’’Polisi akan memperdalam bukti-bukti yang akan kami sampaikan,’’ pungkas Hadi
MUI Bentuk Tim Kaji Kasus Syekh Puji

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim untuk mengkaji pemahaman secara syariah persoalan perkawinan dibawah umur yang dilakukan oleh pengusaha asal Semarang itu.  ’’Pemahaman secara syariah ini perlu untuk disosialisasikan ke masyarakat luas terkait perkawinan yang mengundang pro dan kotra iniJuga buat pencerahan bagi pelakunya,’’ kata Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam.

Rekomendasi ini, merupakan hasil pertemuan antara MUI dan sejumlah komisioner KPAI di Jakarta kemarinSebelumnya, KPAI memang berniat meminta fatwa MUI terkait larangan menikahi gadis di bawah umurDitambahkannya, jika merujuk pada hasil ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2006, Syekh Puji juga telah melanggar Fatwa tersebutDalam fatwa tersebut, MUI menyatakan, perkawinan kepada anak memang dianggap sah, namun haram untuk dilakukan’’MUI menegaskan lebih banyak mudharat dibanding manfaat menikahi anak di bawah umur,’’ terang Ichwan.

Menurutnya, tim tersebut akan mengkaji masalah perkawinan dibawah umur tersebut secara komprehensif terutama masalah syariah ditengah kondisi social masyarakat serta hukum-hukum perkawinan yang sesungguhnya diberlakukan di negeri ini.  ’’Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi kontroversi secara lebih luasKita juga akan meneliti bagaimana latar belakang kondisi mental si anak, apakah dia mengerti tujuan menikah, juga argumen-argumen yang dilancarkan Syekh Puji untuk menikahi anak tersebut,’’ tuturnya

Setali tiga uang, sebelumnya Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika ditemui usai memimpin Halaqah Pengembangan Pondok Pesantren di Jakarta akhir pekan lalu mengaku sudah mengirimkan tim untuk menelusuri data dan fakta di balik pernikahan kontroversial tersebut’’Kami sudah perintahkan kepada petugas Depag setempat untuk mencari tahu kebenaran, dan duduk perkara masalah tersebutSetelah itu, biar aparat kepolisian yang menindaklanjuti jika ada pelanggaran,’’ terang dia.

Menurut Maftuh, apa yang dilakukan oleh Syekh Puji tersebut melanggar UU Nomor 1 tahun 1974 tentang PerkawinanSalah satu yang paling mencolok, terang Maftuh, adalah usia istrinya yang di bawah ketentuan pemerintah untuk menggelar pernikahan yakni 16 tahun’’Apalagi dalam pasal tiga disebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri,’’ jelas mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi tersebut

Saat ini, tegas Maftuh, langkah khusus yang telah ditempuh Menag adalah memerintahkan kepada Kanwil Depag setempat untuk mengecek kasus tersebutDia mengakui bahwa agama memang memberikan batasan kalau sudah balighTapi, lanjutnya, Indonesia memiliki UU Nomor 1 tahun 1974 dan  itu harus dipatuhi oleh setiap warga negara(bay/zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler