Pasalnya, manajemen perusahaan yang merapkan kebijakan diskiminatif dan rasis bisa dijatuhi pidana penjara
BACA JUGA: DPR Tuding Pengamat Kompori DPD
Tak hanya itu, ijin usahanya ataupun status badan hukumnya akan dicabut.Pada sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis menjadi undang-undang.
Ketua Pansus RUU Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras, Murdaya Poo, menjelaskan bahwa sebenarnya pembahasan RUU itu sempat terhenti akibat belum tercapainya kesepakatan mengenai ketentuan pidana.
Menurut Murdaya Poo, deadlock diakibatkan belum adanya kesepakatan tentang penggunaan istilah pidana minimum khusus kepada pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.
"Tetapi akhirnya dapat dicarikan titik temu bahwa tindak pidana diskriminasi ras dan etnis bukan termasuk pidana minimum khusus," ujar Murdaya saat menyampaikan hasil kerja Pansus kepada paripurna DPR.
Politisi PDIP itu menambahkan, dalam hal definisi etnis pada ketentuan umum, kata agama dihilangkan karena agama bersifat universal, yang berbeda dengan penggolongan manusia berdasar kepercayaan, nilai, kebiasaan, dan sebagainya
BACA JUGA: Rasis dan Diskriminatif didenda Rp 500 juta
Jika kata agama tetap dicantumkan dalam RUU ini, dikhawatirkan akan menimbulkan perdebatan yang tiada akhir," paparnya.Akhirnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan persetjuannya atas RUU tersebut
BACA JUGA: KPK Salah Kaprah
"Apakah bisa disetujui sebagai undang-undang?'' tanya Pimpinan Sidang, Muhaimin Iskandar, kepada peserta sidang, yang langsung dijawab 'setuju'.Tentang materinya, hal yang penting dalam RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, diantaranya adalah penerapan sanksi pidanaSanksinya memang tidak hanya kepada perorangan tapi juga terhadap korporasinya.
Ketentuan RUU yang baru disetujui untuk disahkan ini dengan jelas mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindakan rasis dan diskriminatifPasal 15 UU ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pasal selanjutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.
Tapi jika tindakan itu dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda, mereka juga akan dikenai pemberatan tigakali lipat dari denda Korporasi dapat pula dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Menurut anggota Pansus RUU RUU Penghapusan Diskriminasi dan Etnis dari Fraksi PAN, Patrialis Akbar, pengesahan RUU itu akan menjamin menjamin hubungan peraahabatan dan persaudaraan antar etnis.
Patrialis mencontohkan, di sebuah perusahaan biasanya mempekerjakan beragam etnis"Kalau kemudian ada diskriminasi karena tidak berasal dari etnis tertentu maka perusahaan itu bisa dikenai sanksiPimpinannya akan kena sanksi, bisa pidana, denda, pencabutan ijin usahaKan banyak perusahaan yang membedakan gaji dan kedudukan karena etnis tertentu," tandasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Caleg PKNU Mundur
Redaktur : Tim Redaksi