jpnn.com - Paskah Suzeta dalam persidangan menjelaskan, kalau dirinya mengetahui dana desiminasi oleh BI ke DPR sebesar Rp31,5 M
BACA JUGA: KPU Puas dengan Putusan MA
Hal itu diketahuinya saat pertemuan makan malam di Hotel Le Meridien sekitar bulan Agustus 2005 lalu ketika diundang oleh Luki Fathul dan Lukman Bunjamin (pihak BI, Red)Cuma dirinya hanya mengetahui yang dimaksud desiminasi dengan DPR adalah perjalanan beberapa anggota DPR ke luar negeri untuk studi banding
BACA JUGA: Indonesia Tak Boleh Terkotak-kotak
Desiminasi ke luar negeri adalah program dan inisiatif dari BI.Dijelaskan, penyelesaian kasus BLBI merupakan permintaan dari Menteri Keuangan yang disampaikannya saat rapat di DPR
BACA JUGA: Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Sehingga, pemerintah menyampaikan rencana penyelesaian untuk dipertimbangkan oleh DPR''.''Sampai saat ini tidak ada laporan audit BPK tentang BLBI, sebagaimana lazimnya secara triwulan harus tercatat dalam buku di DPR,'' ungkapnya.
Dikatakan, tugas terdakwa II AZA sebagai ketua sub komisi perbankan hanya mencatat hasil rapat di sub komisi, tidak mempunyai hak suara
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Masrurdin, saksi Paskah Suteza mengaku tidak mengetahui ada pengembalian uang dari Fraksi Golkar sebesar Rp4,5 M ke KPK
Menurut Paskah, hasil rapat kerja 3 Juli 2003 lalu tentang penyelesaian secara politis masalah BLBI, terdakwa I dan II tidak ikut menandatangani, karena kedua terdakwa hanya anggota Komisi IX.
Penyelesaian BLBI lanjut dia, merupakan inisiatif pemerintah dalam hal ini Menkeu, sedangkan tentang Amandemen UU BI juga inisiatif pemerintah sejak zaman Presiden Gus Dur.
''Pembahasan BLBI adalah penugasan dari pleno Komisi IX kepada Sub Komisi Keuangan dan Sub Komisi PerbankanNamun, Sub Komisi Keuangan dan Sub Komisi Perbankan hanya mengusulkan ke pleno Komisi, dan yang memutuskan adalah pleno komisi, yang selanjutnya pleno komisi dapat menerima dan menolak usul sub komisi,''ujarnya.(sid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tuding Pengamat Kompori DPD
Redaktur : Tim Redaksi