KPU Puas dengan Putusan MA

Partai Republikku Tetap Tak Bisa Ikut Pemilu 2009

Selasa, 28 Oktober 2008 – 21:37 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan keberatan KPU atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Republikku.

Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat MA tersebutMelalui putusan dengan nomor register RI Nomor 315K/TUN/2008, itu, MA mengabulkan permohonan kasasi ketua KPU sekaligus dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN tanggal 4 September 2008 lalu yang  menguatkan pengadilan tata usaha 15 Agustus 2008 lalu

BACA JUGA: Indonesia Tak Boleh Terkotak-kotak

"Dengan putusan ini, secara otomatis partai Republikku tidak menjadi parpol peserta pemilu," ujar Andi Nurpati di gedung KPU, Selasa (28/10) malam.

Andi menambahkan, sedari dulu KPU memang tidakmeloloskan Partai republikku sebagai peserta Pemilu 2009 karena berdasarkan hasil verifikasi KPU, partai tersebut tidak lolos secara faktual
"Kalau memang lolos, tentunya KPU pasti meluluskan sebagai peserta pemilu

BACA JUGA: Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut

Lha ini kan memang tidak lolos," tandasnya.

Disinggung jika Partai Republikku menempuh upaya hokum lanjutan, Andi mengatakan bahwa KPU akan menunggunya
Prinsipnya, lanjut Andi, KPU siap jika Partai Republikku melanjutkan ke proses yang lebih tinggi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hakim yang mengadili permohonan kasasi KPU adalah Imam Soebechi (Ketua Majelis Hakim), Ahmad Sukardja (anggota) dan Widayatno Sastrohardjono (anggota)

BACA JUGA: DPR Tuding Pengamat Kompori DPD

Dalam putusan yang dibacakan pada pada 22 Oktober 2008 itu, MA mengabulkan kasasi KPU dengan pertimbangan antara lain karena pengadilan TUN Jakarta tak berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara aquo.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasis dan Diskriminatif didenda Rp 500 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler