Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat MA tersebutMelalui putusan dengan nomor register RI Nomor 315K/TUN/2008, itu, MA mengabulkan permohonan kasasi ketua KPU sekaligus dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN tanggal 4 September 2008 lalu yang menguatkan pengadilan tata usaha 15 Agustus 2008 lalu
BACA JUGA: Indonesia Tak Boleh Terkotak-kotak
"Dengan putusan ini, secara otomatis partai Republikku tidak menjadi parpol peserta pemilu," ujar Andi Nurpati di gedung KPU, Selasa (28/10) malam.Andi menambahkan, sedari dulu KPU memang tidakmeloloskan Partai republikku sebagai peserta Pemilu 2009 karena berdasarkan hasil verifikasi KPU, partai tersebut tidak lolos secara faktual
BACA JUGA: Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Lha ini kan memang tidak lolos," tandasnya.Disinggung jika Partai Republikku menempuh upaya hokum lanjutan, Andi mengatakan bahwa KPU akan menunggunya
Hakim yang mengadili permohonan kasasi KPU adalah Imam Soebechi (Ketua Majelis Hakim), Ahmad Sukardja (anggota) dan Widayatno Sastrohardjono (anggota)
BACA JUGA: DPR Tuding Pengamat Kompori DPD
Dalam putusan yang dibacakan pada pada 22 Oktober 2008 itu, MA mengabulkan kasasi KPU dengan pertimbangan antara lain karena pengadilan TUN Jakarta tak berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara aquo.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasis dan Diskriminatif didenda Rp 500 juta
Redaktur : Tim Redaksi