KPAI Segera Tangani Korban Dugaan Perbudakan Seksual yang Dilakukan AKBP M

Sabtu, 05 Maret 2022 – 20:14 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti menanggapi kasus dugaan perbudaan seksual yang dilakukan AKBP M terhadap remaja berinisial IS (13). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menanggapi kasus dugaan perbudaan seksual yang dilakukan AKBP M terhadap remaja berinisial IS (13).

Dia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengumpulkan bukti dan menetapkan AKBP M jadi tersangka.

BACA JUGA: AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat

"Jika penetapan tersangka atas dugaan perbudakan seksual, berarti polisi sudah menemukan bukti-bukti atau unsur-unsur pidana atas suatu perbuatan perbudakan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Retno kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).

Dia menjelaskan perbudakan seksual adalah tidakan ketika seseorang melakukan satu atau lebih tindakan kekerasan seksual seperti pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, eksploitasi seksual, dan pemaksaan pelacuran.

BACA JUGA: 4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah

Perbudakan seksual juga diikuti dengan tindakan mengambil kebebasan seseorang dan membatasi ruang gerak untuk menempatkan korban agar melayani kebutuhan seksual pelaku dalam jangka waktu tertentu.

"Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI akan segera melakukan pengawas terhadap kasus ini, seperti memastikan penggunaan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban adalah anak," tutur Retno.

BACA JUGA: Semua Penyidik Sepakat AKBP M jadi Tersangka Kasus Perbudakan Seksual

Selain itu, lanjut dia, KPAI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pemenuhan hak-hak korban.

Adapun hak-hak korban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan meliputi rehabilitasi kesehatan dan psikologis. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler