Perundungan Marak, Saatnya Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Kamis, 10 Agustus 2017 – 11:29 WIB
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap siswa makin banyak terjadi. Di Jawa Barat, siswa tewas diduga kerena dianiaya teman-temannya. Di Riau, siswa menenggelamkan diri ke sungai diduga karena tak tahan menerima perundungan (bullying).

"Perundungan makin banyak saja. Padahal 23 Juli lalu Presiden Joko Widodo berfatwa, jangan mem-bully!," kata Reza Indragiri Amriel dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam pernyataan resminya, Kamis (10/8).

BACA JUGA: KPAI Desak Pemkab Sukabumi Usut Kematian Siswa SD

Kondisi ini menurut Reza, menuntut adanya sistem pengawasan yang bisa menakar kesungguhan sekolah dalam menjadikan lingkungannya bebas dari segaa bentuk aksi kekerasan.

Sisi lain, karena perundungan merupakan aksi berulang, adakah kemungkinan pendidik secara sengaja membiarkan bahkan menyepelekan perundungan di kalangan anak didik?

BACA JUGA: Siswa SD di Sukabumi Tewas, KPAI: Bukti Sekolah Tidak Aman!

"Jika ya, tidakkah itu merupakan bentuk perlakuan salah dan penelantaran? Mereka bisa dikenai pidana dengan memfungsikan UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Reza memertanyakan, mungkinkah para siswa saat ini jauh lebih brutal? Kalau mereka memang lebih agresif, boleh jadi sudah tiba saatnya dilakukan revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA: Reza Indragiri Pertanyakan Rencana Pemerintah Datangkan Grup KPop di Hari Proklamasi

Melalui revisi, anak yang melakukan tindak pidana tertentu bisa diproses hukum layaknya orang dewasa.

Orang tua mereka pun dipaksa untuk mengikuti seluruh proses hukum bahkan turut menanggung konsekuensi pemidanaan. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Psikolog: Pak Jokowi, Jangan Suruh Anak-anak Belajar Terus


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler