KPAI: Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Pada Anak

Senin, 28 November 2016 – 07:14 WIB
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait. Foto: dok jpnn

jpnn.com - TANGERANG-Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kabupaten Tangerang termasuk zona merah terhadap kekerasan anak-anak. Hal itu terlihat dari jumlah kasus kekerasan anak yang setiap tahunnya meningkat 10 persen.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan, pantauan organisasinya sejak 2014, 2015 dan 2016 berbagai kasus kekerasan terhadap anak-anak, seperti pemerkosaaan, penganiayaan, pelecehan seksual dan lainnya, masih tinggi di Tangerang. 

BACA JUGA: Tewas Terjepit di Pintu Lift, Kaki di Atas, Kepala di Bawah

Itu yang membuat KPAI menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai wilayah darurat kekerasanterhadap anak. 

”Memang berstatus zona merah. Kehidupan anak di bawah umur di wilayah itu tidak tenang. Ya mereka dihantui ketakutan karena kerap jadi korban. Nah ini yang tidak diantisipasi Pemkab Tangerang,” ujarnya kepada INDOPOS, Minggu (27/11).

BACA JUGA: Tolong..Korban Banjir Mual dan Alami Gatal-Gatal

Data KPAI sendiri tercatat, Januari sampai Desember 2014 lalu, jumlah kasus kekerasan seksual pada anak mencapai 42 kasus. 

Peristiwa itu naik 10 persen dari awal sampai akhir 2015 menjadi 65 kasus. Bukannya turun, justru sejak Januari sampai Oktober 2016 jumlahnya naik mencapai 88 kasus.

BACA JUGA: Ya Ampun, Pak Kepsek Tega Cabuli Dua Siswinya

Jumlah para korban sampai tersangka kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini mencapai 400 anak perempuan dan 670 anak laki-laki. Bahkan, dalam pantauan lembaga itu, ada 10 kecamatan yang rawan terjadi kasus kekerasan anak. 

Yakni, Kecamatan Tigaraksa, Panongan, Pasar Kemis, Paku Haji, Balaraja, Sindang Jaya, Cikupa, Jayanti dan Kecamatan Kosambi.

Para korbannyaitu adalah anak usia 3 tahun sampai 17 tahun. Mayoritas mereka menjadi korban pencabulan, dan pelecehan seksual orang dewasa. 

Menurutnya juga, meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang selama tiga tahun ini terjadi akibat minimnya perhatian kepala daerah tersebut.

Ditambah, pemberian informasi terhadap masalah perlindungan anak dari Badan Pemberdayaan Masyarakan, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) daerah setempat. 

Akibatnya, Kabupaten Tangerang menjadi kota yang menakutkan bagi anak-anak untuk mengembangkan potensidiri alias kota tak ramah anak.

”Harusnya, pemerintah daerahnya dapat bekerja sama dengan tokoh agama, kepolisian dan TNI menekan kasus kekerasan anak yang terjadi. Yang paling bertanggung jawab dalam tingginya kasus itu adalah peran BPMPPD yang tidak memberikan informasi tentang perlindungan anak,” ujar Arist juga. 

Untuk itu, lanjut Arist, KPAI  bersedia membantu Pemkab Tangerang menekan tingkat kekerasan anak di sana.

Yakni dengan program kota ramah anak dengan membangun taman bermain, rumah baca dan tim terpadu dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap anak pun akan mereka rancang guna menekan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di wilayah tersebut.

Menyikapi itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Dewi Sundari mengatakan pihaknya tengah berusaha keras menurunkan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah tersebut. 

Salah satunya dengan membentuk gerakan perlindungan anak se-kampung yang tengah digalakakkan di Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan, tujuan program ini menumbuhkan peran serta masyarakat dalam upaya melindungi anak di kampung atau desa masing-masing dari tindak kekerasan secara preventif sekaligus penanganan masalah anak.

”Gerakan ini dibentuk di setiap desa di Kabupaten Tangerang. Jadikami yakin gerakan ini akan menurunkan kasus ini,” paparnya juga. 

Saat ditanya Kabupaten Tangerant ditetapkan sebagai zona merah kekerasan anak? 

”Untuk penetapan zona merah itu mungkin tidak dapat ditentukan oleh KPAI. Karena masih banyak daerah lain yang kasus kekerasan terhadap anak-anak lebih besar dari daerah kami,” ungkapnya juga.

Dewi pun menambahkan, gerakan perlindungan anak se-kampung dapat meminimalisir beragam tindak kekerasan terhadap anak. 

”Kalau gerakan itu berjalan, tentu kita dapat mewujudkan Kampung Ramah Anak. Ya harusnya KPAI membantu kami menyelesaikan masalah ini. Bukannya menyalahkan saja,” cetusnya.(cok/dil/jpnn)

 

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kabupaten Tangerang

Tahun 2014        : 42 kasus

Tahun 2015        : 65 kasus (naik 10 persen)

Tahun 2016        : 88 kasus (sampai Oktober) 

Jumlah korban    : 400 anak perempuan

                           670 anak laki-laki

Wilayah merah    : KecamatanTigaraksa, Panongan, Pasar Kemis, Paku Haji, Balaraja, Sindang Jaya, Cikupa, Jayanti dan Kosambi. 

*Data KPAI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walaaah! Proyek Trem Surabaya Terancam Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler