jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta dugaan kekerasan seksual pada anak korban perkosaan inisial NV (14), saat dititipkan kepada oknum pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) daerah itu.
Komisioner KPAI Retno Listyarti pun membeberkan fakta yang didapat, setelah berkomunikasi dengan pengurus P2TP2A Lampung Timur.
BACA JUGA: Munarman FPI Tantang KPAI Buktikan Ada Anak-Anak Saat Apel Siaga Ganyang Komunis
Dia juga pengin meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di media.
Sebelumnya, kata Retno, pemberitaan media massa dan media sosial ramai memperbincangkan kasus NV (14 tahun), yang diduga mengalami kekerasan seksual dari oknum ketua P2TP2A Lampung Timur saat NV dititipkan di P2TP2A.
BACA JUGA: Innalillahi, Deddy Meninggal Dunia Sambil Bersandar di Bahu Istri
"Bahkan menurut pemberitaan ananda mengalami perkosaan saat berada di Rumah Aman," kata Retno, dalam keterangan resmi, Rabu (8/7).
Dari hasil komunikasi KPAI didapat penjelasan. Pertama, ketua P2TP2A Lampung Timur adalah seorang perempuan bernama Maria, yang bersangkutan bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), bahkan seluruh jajaran pengurus dan pendamping juga tidak ada yang berstatus ASN.
BACA JUGA: KPAI Soroti Keterlibatan Anak dalam Apel Siaga Ganyang Komunis PA 212
"Hal ini dikarenakan P2TP2A Lampung Timur belum menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis)," jelas Retno.
Kedua, dugaan telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum P2TP2A bukanlah berstatus pimpinan atau ketua, namun hanya pendamping. Oknum tersebut memang berjenis kelamin laki-laki.
Namun demikian, katanya, NV dalam proses pemulihan psikologi sebagai korban perkosaan yang dilakukan pamannya, lebih banyak berkomunikasi dengan pengurus P2TP2A yang berinisial R, seorang perempuan.
Meski demikian, KPAI tetap meminta dugaan pelecehan seksual oleh oknum pendamping dari P2TP2A Lampung Timur itu tetap diusut tuntas.
"KPAI mendorong dugaan perkosaan tersebut perlu didalami oleh Kepolisian Polres Lampung Timur, dan jika terbukti maka pelaku wajib dihukum berat sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak," tegas Retno.
Berikutnya, dugaan bahwa kekerasan seksual terjadi di Rumah Aman juga perlu diluruskan.
Pasalnya, Lampung Timur ternyata belum memiliki Rumah Aman untuk korban kekerasan anak dan perempuan.
P2TP2A Lampung Timur memang diberikan fasilitas berupa ruangan kantor di komplek Pemda Lampung Timur, yang bersisian dengan TPA (Tempat Penitipan Anak) usia PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Namun, NV tidak pernah menginap di kantor tersebut.
"Proses rehabilitasi psikologis ananda NV sudah dilaksanakan oleh P2TP2A atas permintaan ayahnya, setelah NV menjadi korban perkosaan pamannya sendiri pada tahun 2019 lalu," jelas Retno.
Informasi terbaru yang diperoleh KPAI pada hari, P2TP2A Lampung Timur menginformasikan kepada bahwa NV sekarang sudah berada di tempat yang aman dan dalam pendampingan Dinas PPPA Provinsi Lampung.
"NV dibawa P2TP2A Lampung Timur ke rumah aman provinsi Lampung. Namun, KPAI belum berkoordinasi dengan pihak Dinas PPPA Provinsi Lampung terkait perkembangan terakhir kasus ananda NV ini," tambahnya. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam