''Bukan pada materi iklan
BACA JUGA: SBY Sudah Kembali ke Jakarta
Tapi, ini soal keadilan dan memberikan kesempatan yang sama dalam menyiarkan iklanItu adalah hasil keputusan rapat internal KPI mengenai iklan Mega-Pro yang ditolak sejumlah lembaga penyiaran nasional
BACA JUGA: Prabowo Janji Selamatkan Rp200 T
Hingga kemarin, yang menyatakan bersedia menyiarkan hanya SCTV dan Trans7Menurut Izzul, perlakuan lembaga penyiaran terhadap iklan tersebut bisa dianggap diskriminatif, bahkan partisan
BACA JUGA: Semua Capres Dipandang Tak Visioner dan Aspiratif
Sebab, keputusan untuk menolak tayangan itu bukan kewenangan merekaPadahal, dalam Undang-Undang Pilpres sudah disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh berpihak''Mereka harus netral,'' ujar Izzul yang juga koordinator pengawas pemilu dari KPI itu.Namun, KPI hanya bisa menunggu laporan dari tim sukses Mega-ProMereka tak bisa menindak dugaan pelanggaran apabila tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan''Kami baru bisa bergerak kalau mereka melaporKalau tidak, kami anggap tidak ada yang dirugikan penolakan penayangan oleh lembaga penyiaran itu,'' ujarnya
Nah, apabila tim Mega-Pro melapor, KPI mengklarifikasi kepada lembaga penyiaran mengenai alasan penolakan mereka''Kalau tidak jelas, kami bisa menindak mereka,'' ujarnya.
Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, penolakan lembaga penyiaran sebenarnya cukup beralasanMereka yang menolak menilai iklan tersebut cenderung menyerang salah satu pasangan calonIndikasi adanya black campaign cukup kuat.
Head of Corporate Communication Metro TV Adjie Soera Atmadjie mengatakan bahwa pihaknya memiliki alasan kuat untuk menolak menayangkan iklan itu''Kami tahu bahwa iklan tersebut sudah lulus sensorTapi, kami sendiri juga punya self censorship (sensor internal, Red),'' katanya saat dihubungi Jawa Pos di Jakarta kemarin
Iklan tersebut, kata Adjie, tendensiusApabila ditayangkan, iklan itu bisa membahayakanSebab, materi iklan tidak didukung data dan fakta''Kami pikir, kalau ditayangkan, ini justru membuat kekacauanIya kalau apa yang disampaikan dalam iklan tersebut memiliki dataKami oke-oke sajaTapi, ternyata tidakKami akhirnya memutuskan untuk menolak,'' jelasnya
Keputusan Metro TV tersebut, lanjut Adjie, berdasar Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)''Kita kan tidak diperbolehkan menayangkan berita bohong dan berbau fitnahBisa-bisa, kami yang dituntut,'' tuturnya
Adjie menampik anggapan bahwa keputusan tersebut disebabkan keberpihakan pada calon tertentu''Ini tidak ada hubungannya dengan demokrasi dan prinsip-prinspi menyampaikan pendapatIni murni muatan iklan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,'' katanya(aga/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Jawa Mulai Terima JK-Win
Redaktur : Tim Redaksi