KPI Seriusi Iklan Mega-Prabowo

Soal Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye

Senin, 22 Juni 2009 – 07:51 WIB

JAKARTA - Pencekalan iklan kampanye capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto oleh sejumlah stasiun televisi ditindaklanjuti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Anggota KPI Izzul Muslimin memastikan, lembaganya akan mendalami materi iklan itu dalam rapat internal untuk menilai apakah ada yang menyalahi kode etik dan melanggar aturan kampanye.
 
"Besok (hari ini, Red) kami akan mempelajari iklan yang sudah ditayangkan lembaga penyiaran

BACA JUGA: Usut DPT Pilpres Fiktif di Jatim!

Setelah itu, kami akan membicarakan masalah ini dalam rapat internal," kata Izzul di Jakarta, Minggu (21/6).
 
Sebelumnya, iklan kampanye pasangan capres-cawapres yang diajukan PDIP-Gerindra ditolak sejumlah televisi nasional
Di antara seluruh televisi swasta, hanya SCTV dan Trans7 yang mencabut pelarangan penayangan

BACA JUGA: KPU Was-Was Putusan MK

Sedangkan televisi lain masih dalam proses lobi oleh tim sukses Mega-Prabowo
Stasiun televisi melarang dengan alasan materi iklan menyudutkan salah satu pasangan calon.
 
KPI, kata Izzul, akan memeriksa apakah iklan tersebut menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

BACA JUGA: Debat Capres Dianggap Mengecewakan

Itu ditinjau dari sisi tayangannyaSebagai iklan, KPI juga akan menggandeng Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) untuk membahas isi iklan tersebut"Tayangan tersebut kan juga iklanSama dengan iklan barang dan jasaKarena itu, kami memperlakukan ini sebagai iklan biasaTidak ada bedanya dengan iklan-iklan yang lain," kata Izzul yang juga koordinator pemantau kampanye pemilu KPI
 
Izzul menambahkan, KPI akan mengonfirmasi kepada P3I, apakah di dalam iklan Mega-Prabowo ada yang menyalahi kode etikMisalnya, kata dia, apakah iklan yang isinya membanding-bandingkan produk yang diiklankan dengan produk lain bisa dibenarkan atau tidakApalagi dengan menggambarkan secara vulgar.
 
Nah, kata Izzul, apabila iklan tersebut terbukti menyalahi kode etik, dirinya akan membawa kasus itu dalam rapat pleno KPIItu dilakukan untuk memutuskan apakah iklan tersebut layak terus ditayangkan atau tidak"Kalau tidak, kami akan meminta lembaga penyiaran tidak menayangkan," ujar Izzul yang juga ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.(aga/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Terbuka Ubah Pilihan Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler