KPID Riau Dukung Revisi UU Penyiaran

Jumat, 20 Mei 2011 – 13:17 WIB
PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendukung upaya revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang PenyiaranSebagai salah satu bentuk upaya demi dukungan itu, maka KPID Riau bersama KPI Pusat dan KPID se-Indonesia pun mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Kamis (19/5) di Jakarta.

"KPI dan KPID se-Indonesia sedang berjuang merevisi UU Penyiaran, agar undang-undang ini memberikan penguatan fungsi dan wewenang," kata Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan.

Dikatakan Zainul, salah satu poin penting yang ingin diperjuangkan dalam revisi undang-undang ini adalah soal perizinan lembaga penyiaran

BACA JUGA: Flu Burung Masih Hampiri Kalteng

Di mana saat ini, proses perizinan lembaga penyiaran masih terbagi antara pemerintah dan KPI/KPID.

Seharusnya kata Zainul, proses perizinan itu menjadi wewenang penuh KPI/KPID
Pemerintah cukup mengalokasikan frekuensi atau kanal, sementara proses lainnya, dari awal sampai akhir perizinan lembaga penyiaran, seharusnya menjadi wewenang KPI atau KPID

BACA JUGA: Karyawan Tak Gajian, Planetarium Tutup

"Tapi sekarang kan wewenang itu masih ada yang dijalankan pemerintah, sehingga peran KPI/KPID tidak terlalu kuat," katanya.

Dari RDP dengan Komisi I DPR RI itu, disebutkan bahwa pihak DPR sebagai lembaga legislasi menyatakan dukungannya atas keinginan KPI/KPID se-Indonesia untuk melakukan penguatan
Artinya, tinggal lagi niat baik pemerintah untuk dapat memberikan wewenang penuh itu kepada KPI/KPID.

"Kita harapkan pemerintah mau memberikan wewenang penuh kepada KPI/KPID, agar lembaga KPI/KPID ini bisa lebih kuat

BACA JUGA: FPI Ancam Sweeping Karaoke

Karena memang, KPI/KPID ini adalah lembaga negara independen yang merepresentasikan publikNah, kalau KPID kuat, artinya publik kuat juga," jelasnya, yang dalam rapat itu juga ditemani komisioner KPID Riau mulai dari Wakil Ketua Ahmad Fitri, serta beberapa anggotanya(aal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sorong Targetkan PAD Miras Rp 3 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler