"KPI dan KPID se-Indonesia sedang berjuang merevisi UU Penyiaran, agar undang-undang ini memberikan penguatan fungsi dan wewenang," kata Ketua KPID Riau, Zainul Ikhwan.
Dikatakan Zainul, salah satu poin penting yang ingin diperjuangkan dalam revisi undang-undang ini adalah soal perizinan lembaga penyiaran
BACA JUGA: Flu Burung Masih Hampiri Kalteng
Di mana saat ini, proses perizinan lembaga penyiaran masih terbagi antara pemerintah dan KPI/KPID.Seharusnya kata Zainul, proses perizinan itu menjadi wewenang penuh KPI/KPID
BACA JUGA: Karyawan Tak Gajian, Planetarium Tutup
"Tapi sekarang kan wewenang itu masih ada yang dijalankan pemerintah, sehingga peran KPI/KPID tidak terlalu kuat," katanya.Dari RDP dengan Komisi I DPR RI itu, disebutkan bahwa pihak DPR sebagai lembaga legislasi menyatakan dukungannya atas keinginan KPI/KPID se-Indonesia untuk melakukan penguatan
"Kita harapkan pemerintah mau memberikan wewenang penuh kepada KPI/KPID, agar lembaga KPI/KPID ini bisa lebih kuat
BACA JUGA: FPI Ancam Sweeping Karaoke
Karena memang, KPI/KPID ini adalah lembaga negara independen yang merepresentasikan publikNah, kalau KPID kuat, artinya publik kuat juga," jelasnya, yang dalam rapat itu juga ditemani komisioner KPID Riau mulai dari Wakil Ketua Ahmad Fitri, serta beberapa anggotanya(aal)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sorong Targetkan PAD Miras Rp 3 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi