KPK Ajak Kapolda Buat Terobosan

Kamis, 23 Desember 2010 – 03:42 WIB

JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para Kapolda untuk berani membuat terobosan dalam mengusut tindak pidana korupsi di daerahnya masing-masingTerobosan yang dimaksud adalah, para kapolda agar berani meniru cara KPK dalam mengusut tindak korupsi

BACA JUGA: Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu

Dimana, begitu sudah masuk tahapan penyidikan, tidak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) alias jalan terus.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar
Pernyataan itu menanggapi statemen Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegreseno yang ingin meniru KPK dalam proses pengusutan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sumut

BACA JUGA: DPD Minta KPK Segera Buka Kantor di Daerah

Haryono Umar berharap, pernyataan Oegroseno bisa direalisasikan sebagai bentuk terobosan
Diharapkan, para kapolda yang lain juga perlu membuat terobosan.

"Apa yang disampaikan Kapolda Sumut itu baik

BACA JUGA: Pegawai Tiga Bank Saksi Kasus Langkat

Kita sambut baik jika para kapolda memang berani melakukan terobosan," ujar Haryono Umar kepada JPNN di Jakarta, kemarin (22/12).

Seperti diberitakan, Minggu (19/12) lalu Oegreseno menyatakan ingin mencontoh kinerja KPK dalam pengusutan tindak pidana korupsi“Kalau saya maunya, seperti KPKDi mana, KPK itu ada lit, lidik, sidikMaksudnya, Sebelum lakukan penyidikan, harus dilakukan penyelidikan dan penelitian, untuk memperdalam penyelidikanKalau Penyelidikan sudah kuat, kemudian lakukan penyidikanKalau sudah begitu, penyidik jangan mundur lagi,” ujar Oegro.

Haryono menjelaskan, memang selama ini ada perbedaan cara penanganan kasus korupsi, antara yang dilakukan KPK dengan yang dilakukan kejaksaan dan kepolisianDikatakan, jika di KPK, pada tahapan penyelidikan sudah dicari minimal dua alat buktiBegitu bukti itu sudah didapatkan, maka masuk penyidikan yang ditandai dengan ditetapkannya tersangkaSementara, jika di kepolisian dan kejaksaan, pada tahap penyidikan bisa saja baru mencari alat buktiDengan kata lain, pada tahap penyidikan, kepolisian atau kejaksaan baru mencari tersangkanyaItulah sebabnya, jika ternyata tak ditemukan bukti, kasusnya bisa di-SP3.

Dijelaskan Haryono, mekanisme yang digunakan KPK itu sudah diatur dalam UU tentang KPKBahwa harus ada dua alat bukti sebelum masuk ke tahap penyidikanMeski mekanisme di KPK diatur UU, ditegaskan lagi, pihak kepolisian dan kejaksaan bisa saja meniru cara di KPK itu"Karena itu bentuk terobosan yang baik, sehingga ketika sudah penyidikan, berarti sudah betul-betul berdasarkan alat bukti yang ada," beber Haryono(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler