KPK Ajukan Banding atas Vonis Soetikno Soedarjo

Jumat, 15 Mei 2020 – 17:47 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding, atas putusan majelis hakim terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Soetikno Soedarjo.

Langkah itu diambil, karena putusan enam tahun penjara jauh dari rasa keadilan.

BACA JUGA: Eric Minta KPK Awasi Dana COVID-19 Pemkab Karawang

“Hari ini, Jumat, 15 Mei 2020, KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/5).

Fikri mengatakan JPU menuntut vonis 10 tahun terhadap Soetikno. Karena itu, putusan 6 tahun dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA: Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Medan 7 Tahun Kurungan

“Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Fikri.

Sedangkan untuk perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar, kata Fikri, pihaknya menerima putusan majelis hakim. Namun pada perkara ini, justru Emirsyah yang banding.

BACA JUGA: KPK Pernah Berikan Rekomendasi Agar BPJS Tak Defisit, Tetapi Diabaikan

“Dengan demikian, maka perkara atas nama kedua terdakwa tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Fikri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Hakim meyakini, Soetikno bersalah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah satar.

Selain terbukti melanggar tindak pidana korupsi, Soetikno juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. (tan/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler