KPK Akan Bantu MK Berbenah Pascapenangkapan Patrialis

Rabu, 01 Februari 2017 – 19:14 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pascatertangkapnya Hakim Patrialis Akbar.

Koordinasi akan dilakukan untuk melakukan pencegahan agar tidak ada lagi hakim yang menerima sogokan.

BACA JUGA: Penyuap Patrialis Baru Sadar Suaranya Sudah Direkam KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan pengendalian gratifikasi di MK.

"Tahapan lebih dari awal dari penerimaan hadiah atau janji kami akan intensifikasi dari pengendalian gratifikasi di sana," kata Febri, Rabu (1/2).

BACA JUGA: KPK Dalami Temuan SGD 11.300 di Brankas Basuki

Menurut dia, aturan gratifikasi sejauh ini belum mengikat hakim konstitusi. Kondisi ini berbeda dengan kementerian/lembaga.

Febri menjelaskan, kalau di kementerian/lembaga ada aturan mengikat pengawai negeri dan menteri di sana. Sedangkan di MK masih sebatas kesekretariatan jenderal.

BACA JUGA: KPK Dalami Dolar di Kantor Tersangka Penyuap Patrialis

"Sedang dilakukan perbaikan aturan tersebut agar menyentuh juga hakim MK," katanya.

Selain itu, Febri memandang penting revitalisasi laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN). Menurut dia, LHKPN bukan hanya sekadar kewajiban melaporkan saja.

Tapi, tegas dia, juga merupakan sebuah kewajiban melaporkan secara benar.

Misalnya ada keseimbangan antara penghasilan yang sah dengan kekayaan yang dimiliki.

"Maka keseimbangan penghasilan kekayaan termasuk gaya hidup yang patut diperhatikan. Ini bukan hanya untuk MK tapi juga institusi lain terutama penegak hukum," katanya.

Dia juga mengatakan butuh penguatan pengawasan eksternal dari MK. Menurut dia, ketentuan mengawasi MK dari eksternal merupakan domain pembuat Undang-undang dalam hal ini presiden dan DPR.

Sebelumnya upaya melakukan pengawasan eksternal MK dikandaskan lewat uji materi UU. Akhirnya, MK tidak bisa diawasi oleh pihak eksternal karena tak ada payung hukumnya.

Menurut Febri, saat itu memang sempat dipertanyakan uji materi terkait masalah kewenangan pengawasan MK yang dilakukan lembaga itu sendiri.

"Kami harap ada komitmen yang kuat dari pembuat UU untuk bicarakan bagaimana memperkuat MK dan lembaga penegak hukum Indonesia," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Desa Dikorupsi? Laporkan ke Sini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler