JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok rencana untuk membuka cabang di sejumlah daerahWacana ini muncul menyusul rencana Mahkamah Agung (MA) yang akan membuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di 7 daerah, menyusul disahkannya Undang-Undang pengadilan tipikor.
Hal ini dikemukakan Zaenal Arifin Muhtar, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) seusai berdialog dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11)
BACA JUGA: Berkas Bibit Segera Menyusul
Zaenal menjelaskan, untuk tahap awal fungsi KPK yang akan dibuka di daerah tersebut lebih fokus pada pencegahan korupsiRencana pembukaan KPK daerah, tambah Zaenal, dimungkinkan secara aturan
BACA JUGA: Dipastikan, Chandra ke Kejari Hanya Formalitas
Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 memang menyebutkan KPK hanya dibentuk di Jakarta, tapi dibagian lain UU itu mengatakan cabang di daerah bisa juga dibentukBACA JUGA: KPK Mulai Selidiki Anggodo
Yang harus diperhatikan, lanjut dia, adalah soal keterbatasan sumber daya manusia di daerah serta mekanisme pendidikannya.Bila KPK daerah ini berjalan, Zaenal memperkirakan, jumlah kasus korupsi yang terungkap sangat mungkin bertambah"Selama ini yang diungkap 60 persen korupsi di pusat sedangkan 40 persennya dari daerahBegitu KPK daerah dibuka, sangat mungkin prosentasenya berbalik," jelasnya, seraya menambahkan, pembentukan KPK daerah memang perlu diwujudkan.
Ketua MA Harifin A Tumpa pekan lalu sempat menyebutkan, selain di Jakarta, pihaknya tengah mengkaji penambahan Pengadilan Tipikor diantaranya di Surabaya, Semarang, Pelembang, Makassar, dan Samarinda(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN
Redaktur : Soetomo