Dipastikan, Chandra ke Kejari Hanya Formalitas

Segera Diterbitkan SKKP

Kamis, 26 November 2009 – 15:32 WIB

JAKARTA -- Harapan pengacara Chandra Hamzah, Taufik Basari, bahwa pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini hanya formalitas, tampaknya bakal terwujudJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy memastikan kejaksaan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) untuk Chandra

BACA JUGA: KPK Mulai Selidiki Anggodo

Bahkan, hal yang sama juga dijanjikan akan dikeluarkan untuk Bibit Samad Rianto.

Di sela-sela menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta hari ini (26/11), Marwan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mencari landasan hukum yang paling pas sebagai dasar penerbitan SKKP
Ada tiga opsi yang berkembang, yakni apakah dianggap sebagai 'kejahatan yang tidak terbukti', dinyatakan sebagai 'bukan tindak pidana', ataukah 'batal demi hukum.' Opsi mana yang akan dipilih, saat ini sedang dikaji jaksa penuntut umum (JPU).

Apa pun dasar hukum yang akan digunakan, Marwan memastikan bahwa kejaksaan akan menghentikan kasus kontroversial ini

BACA JUGA: Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN

"Akan dihentikan, tak ada tawar menawar lagi," tegas Marwan


Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan SKPP akan dikeluarkan

BACA JUGA: 78 Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari

Dia hanya bilang, akan dilakukan secepatnyaDia pun mengakui, kebijakan Kejagung ini dalam rangka tindak lanjut pidato presiden yang disampaikan pada 23 Nopember lalu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Tak Berakhir di Pengadilan


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler