Adanya Sprinlid untuk Anggodo itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, siang tadi. "Surat perintah penyelidikan terhadap Angodo Widjojo ditandatangani hari ini," ujar Johan.
Sebagai tindak lanjut, imbuh Johan, penyelidik KPK akan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk Ary Muladi. "Langkah berikutnya kita akan minta keterangan pihak terkait
BACA JUGA: Tak Terima Dipecat, Antasari Gugat ke PTUN
" ucap JohanJohan menambahkan, salah satu indikasi awal penyelidikan Anggodo karena adanya pelimpahan berkas dari kepolisian melalui Wakabareskrim Dikdik Mulyana Arif
BACA JUGA: 78 Bukti Chandra Diserahkan ke Kejari
"Yang pasti kasus yang ditangani yang mengandung tindak pidana korupsi, kalau pidana umum tetap kepolisian," kata Johan lagi.Seperti diketahui, keterlibatan Anggodo Widjojo terkuak saat Mahkamah Konstitusi memperdengarkan hasil rekaman KPK atas pembicaraan Anggodo
BACA JUGA: Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
Anggodo menginginkan agar para aparat hukum itu menjerat Bibit-Chandra dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang atau menerima suap yang diterima dari Ary Muladi.Ary yang sempat ditahan Bareskrim dengan sangkaan menggelapkan uang suap dari Anggodo kemudian mencabut keterangannya di BAPDia kemudian melaporkan Anggodo ke KPK dengan tusuhan menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Jamaah Terhambat ke Arafah
Redaktur : Tim Redaksi