JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan beberapa langkah menyusul disahkannya UU Pengadilan Tipikor yang baruUU yang baru itu mengamanatkan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi nantinya ada di seluruh kabupaten/kota
BACA JUGA: DPD Malah Nambah Musuh
Untuk tahap awal, pengadilan tipikor berada di setiap ibukota provinsiBACA JUGA: Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
Karenanya, dibutuhkan sistem kerja yang lebih efektif.Opsi yang muncul di antaranya membuka kantor perwakilan di daerah atau mengirim jaksa 'terbang' untuk bersidang di daerah
Jaksa terbang tersebut, lanjut Johan, hadir tak hanya sebatas membaca dakwaan tapi seluruh proses persidangan
BACA JUGA: Tumpak Berencana Temui ke Kapolri
"Jaksa itu juga memeriksa saksi dan tersangkaTempatnya bisa di Kejaksaan Tinggi setempat," jelasnya lagiMetode pengiriman jaksa ke daerah, menurut Johan, sebenarnya sudah lama dilakukan dalam tahap penyidikanBedanya, tempat yang digunakan untuk memeriksa adalah Mapolresta atau Mapolda.Diakuinya, kedua opsi ini berakibat pada penambahan biaya persidangan, di mana selama ini hanya dilaksanakan di JakartaUntuk itu, pada Desember nanti, KPK akan mengajukan penambahan anggaran dan diharapkan disetujui sehingga masuk anggaran 2010Johan menegaskan, kantor perwakilan dimaksud bukanlah kanwil"Hanya digunakan selama proses persidangan saja," katanya(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus : Mustahil Ada Jaksa Terima Mercy
Redaktur : Tim Redaksi