KPK Akan Buka Kantor di Daerah

Jumat, 09 Oktober 2009 – 18:04 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan beberapa langkah menyusul disahkannya UU Pengadilan Tipikor yang baruUU yang baru itu mengamanatkan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi nantinya ada di seluruh kabupaten/kota

BACA JUGA: DPD Malah Nambah Musuh

Untuk tahap awal, pengadilan tipikor berada di setiap ibukota provinsi
Bila kantor KPK hanya ada satu yakni di Jakarta, maka proses penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi akan ribet dan tidak efisien

BACA JUGA: Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan

Karenanya, dibutuhkan sistem kerja yang lebih efektif.

Opsi yang muncul di antaranya membuka kantor perwakilan di daerah atau mengirim jaksa 'terbang' untuk bersidang di daerah
Juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (9/10), menyebutkan, langkah itu tengah digodok KPK menyusul adanya pasal bahwa pengadilan tipikor nantinya untuk tahap awal berada di tiap provinsi, atau 33 ibu kota provinsi.

Jaksa terbang tersebut, lanjut Johan, hadir tak hanya sebatas membaca dakwaan tapi seluruh proses persidangan

BACA JUGA: Tumpak Berencana Temui ke Kapolri

"Jaksa itu juga memeriksa saksi dan tersangkaTempatnya bisa di Kejaksaan Tinggi setempat," jelasnya lagiMetode pengiriman jaksa ke daerah, menurut Johan, sebenarnya sudah lama dilakukan dalam tahap penyidikanBedanya, tempat yang digunakan untuk memeriksa adalah Mapolresta atau Mapolda.

Diakuinya, kedua opsi ini berakibat pada penambahan biaya persidangan, di mana selama ini hanya dilaksanakan di JakartaUntuk itu, pada Desember nanti, KPK akan mengajukan penambahan anggaran dan diharapkan disetujui sehingga masuk anggaran 2010Johan menegaskan, kantor perwakilan dimaksud bukanlah kanwil"Hanya digunakan selama proses persidangan saja," katanya(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jampidsus : Mustahil Ada Jaksa Terima Mercy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler