KPK akan Ceramahi Instansi Berintegritas Rendah

Senin, 01 November 2010 – 13:21 WIB

JAKARTA - KPK berencana memanggil instansi-instansi yang memiliki indeks integritas rendah (di bawah 6 dari skala 1-10, Red), berdasarkan survei integritas sektor publik yang telah dilakukanPemanggilan akan dilaksanakan Selasa (2/11), di Gedung KPK

BACA JUGA: Minggu Ini Cirus Cs Dipanggil Polisi

Pemanggilan ini dimaksudkan untuk membicarakan hasil survei.

"Instansi yang skornya rendah akan kita panggil
Kita akan jelaskan poin-poin mana yang rendah

BACA JUGA: Kualitas Pelayanan Publik Kian Jelek

Lalu kita beri saran, dan kita minta mereka membuat action plan untuk perbaikan," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin.

Setelah itu, masih menurut M Jasin, KPK akan terus melakukan evaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali
Dengan demikian katanya, diharapkan secara bertahap pelayanan publik akan terus mengalami perbaikan

BACA JUGA: PAN Sindir Parpol Cari Muka di Area Bencana

Kegiatan survei dan pemberian masukan ini sendiri katanya, sudah dilakukan KPK sejak 2007 lalu.

Yang pasti sejauh ini kata M Jasin, ada dua instansi vertikal yang menurutnya masih tetap memiliki nilai integritas rendah, yaitu kepolisian dan Kemenkumham"Ini bukan menurut KPK, tetapi menurut responden," ujarnya.

Hanya saja, itu bukan berarti bahwa secara keseluruhan unit pelayanan publik di kepolisian dan Kemenkumham berintegritas rendahAda unit-unit tertentu yang sebetulnya sudah baikNamun dalam hal ini, katanya pula, KPK membicarakan nilai komulatif/agregat setelah digabungkan dengan hasil survei di 22 kota"Ada beberapa yang nilainya sudah enamMisalnya pembuatan SKCK dan SIM di Serang," ungkap Jasin.

Sebelumnya disebutkan, dalam survei instansi pusat, terdapat 12 unit layanan dengan nilai integritas di bawah 6Unit layanan itu yakni layanan Perizinan Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kepulangan TKI di Terminal Selatpanjang (BNP2TKI), Pengelolaan Properti Bandara (PT Angkasapura II), Izin Usaha Waralaba Dalam Negeri (Kementerian Perdagangan), Bea Masuk (Kemenkeu), Sertifikasi Produk SNI (Kementerian Perindustrian), LP (Kemenkumham), Izin Trayek Angkutan Darat (Kemenhub), layanan kargo (PT Angkasapura II), Pengujian Keselamatan Kesehatan Kerja (Kemenakertrans), Pendaftaran Impor Obat (Kementerian Kelautan dan Perikanan), serta layanan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (Kemenhub).

Sementara, dari hasil survei terhadap enam instansi vertikal yang memiliki unit layanan di daerah (PLN, Mahkamah Agung/Pengadilan, Kemenkumham, BPN, Kemenag dan kepolisian, Red), terdapat 10 unit layanan yang memiliki integritas di bawah 6, serta hanya satu unit memiliki nilai integritas di atas 6Ke-10 unit berintegritas 'jeblok' itu yaitu layanan gangguan listrik (PLN), layanan pengadilan tilang (MA/Pengadilan), layanan pengadilan umum (MA/Pengadilan), layanan penerbitan paspor (Kemenkumham), layanan Kadastral (BPN), layanan pembuatan sertifikat (BPN), layanan pemasangan listrik baru (PLN), pembuatan SKCK (kepolisian), layanan administasi pernikahan (Kemenag), layanan SIM (kepolisian)Sementara, unit layanan dengan nilai integritas di atas 6 yaitu penyelenggaraan ibadah haji (Kemenag).

Survei integritas sektor publik ini sendiri dilakukan KPK pada April-Agustus 2010Survei tersebut dilaksanakan guna menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publikKPK dalam hal ini, melakukan survei terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, 6 instansi vertikal dan 22 pemerintah kotaJumlah responden yang dilibatkan adalah sebanyak 12.616 orang, di mana indikator yang dilihat antara lain frekuensi pemberian gratifikasi dan keterbukaan SOP(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbanyak Pria, Jemaah Wafat Jadi 27 Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler