JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan penaganan kasus pembocoran dan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan ke Bareskrim Mabes PolriKejagung melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung dalam kasus itu
BACA JUGA: Kualitas Pelayanan Publik Kian Jelek
Namun demikian, hingga saat ini Mabes Polri terkesan tertutup mengenai tindak lanjut laporan itu."Saya sudah bilang, saya tidak mungkin katakan detailnya
BACA JUGA: PAN Sindir Parpol Cari Muka di Area Bencana
Hari ini sudah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti laporan dari Kejagung," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, di Mabes Polri, Senin (1/11).Sebelumnya, selain Cirus dan Haposan, pihak Kejagung melaporkan 10 saksi yang diduga terkait dan mengetahui kasus tersebut
"Kan ada 10 orang saksi
BACA JUGA: Terbanyak Pria, Jemaah Wafat Jadi 27 Orang
Itu akan diperiksa keterangannyaDari keterangan itu, kita lihat arah pasalnya kemanaSetelah ada arah pasalnya, kemungkinan ada saksi-saksi tambahan berikutnya," tambah Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan, di Mabes Polri."Tentunya saksi lain ini, kalau kita lihat administrasi di Kejagung, ya mungkin ada tambahanKita akan koordinasi dengan kejaksaan, siapa kira-kira saksi yang bisa kita minta keterangannya, berikut barang bukti yang terkait," timpalnya.
Nantinya, tambah Iskandar lagi, tak hanya menangani dugaan pemalsuan, pihaknya akan menangani juga dugaan suap yang ada dalam kasus itu"Berawal dari pemalsuan dulu, baru ada motivasi, kita mulai dari situNah, motivasinya apa," imbuhnya.
Karena itulah, ujar Iskandar, penyidik kini tengah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya"Kita baru menyiapkan langkah-langkahMungkin minggu-minggu ini akan melayangkan surat pemanggilan," paparnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nilai Deponering untuk Perkuat KPK
Redaktur : Tim Redaksi