KPK akan Jemput Paksa Hakim Ramlan Comel

Selasa, 12 Agustus 2014 – 19:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan-segan menjemput paksa  mantan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel jika tidak mengindahkan pemanggilan penyidik pada Kamis (14/8) mendatang. Pasalnya, itu adalah panggilan kedua, setelah pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi oleh Comel.

"RC (Ramlan Comel) hari kamis pemeriksaan sebagai tersangka. Ini panggilan kedua, kalau tidak hadir lagi bisa dipanggil paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Terduga Teroris di Solo Belum Terkait ISIS

Pada Jumat pekan lalu, Ramlan sudah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Hanya mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga yang hadir dan langsung ditahan KPK.

Diketahui kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Bantah Ikut Rombongan Haji Gratis

KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.

BACA JUGA: Dicopot Golkar, Agung Laksono Dipertahankan SBY

Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.

Namun tidak sampai disitu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan hakim lainnya. Tak terkecuali Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pasti Serefina Sinaga yang sudah dikenakan status cegah keluar negeri terkait kasus ini. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Minta DKPP Bacakan Putusan Lebih Dulu dari MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler