Politikus Demokrat Bantah Ikut Rombongan Haji Gratis

Selasa, 12 Agustus 2014 – 18:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ratu Siti Romlah membantah turut serta dalam rombongan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang pergi naik haji secara gratis tahun 2012 lalu.‎

Ini disampaikan Ratu Siti usai  diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. "Saya tidak ikut rombongan," ujar Siti di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

BACA JUGA: Dicopot Golkar, Agung Laksono Dipertahankan SBY

Namun demikian, dia mengakui memang pernah pergi ke Tanah Suci. Ia mengaku pergi haji tahun 2012 lalu. Ratu Siti juga enggan bicara banyak soal pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya.‎ "Terkait haji saja, mengenai penyelenggaraannya," kata mantan anggota Komisi VIII DPR ini.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

BACA JUGA: Ada yang Minta DKPP Bacakan Putusan Lebih Dulu dari MK

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

BACA JUGA: Janji Tindaklanjuti Pencemaran Nama Baik Oleh Ketua KPU

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkit Kursi Saksi Pleno Rekap Padahal Sudah Walk Out


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler