Pansus akan Undang 9 Elemen

Skandal Bank Century

Senin, 14 Desember 2009 – 19:08 WIB
JAKARTA- Rapat pleno Panitia Khusus (Pansus) Angket Century yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Prof Gayus Lumbuun memastikan akan mengundang 9 elemen yang diduga mengetahui seluk-beluk bailout atas Bank Century.

Kesembilan elemen tersebut masing-masing Gubernur BI dan jajarannya, Polri, Ketua KSSK Menteri Keuangan, LPS, Direksi Bank Century/Bank Mutiara, para deposan atau orang yang terkait uangnya di Bank Century, mantan Wapres JK, ahli perbankan, auditor, kemudian terakhir pihak-pihak lain yang dianggap layak diundang sesuai perkembangan penyelidikan Pansus Angket Century.

"Kesembilan elemen tersebut dinilai perlu memberikan keterangan atas alasan pengetahuannya tentang seluk-beluk bailout Bank Century sebagaimana yang telah dikemukakan Anggota Pansus," kata Gayus Lumbuun, saat memimpin rapat pansus, di DPR Senayan Jakarta, Senin (14/12).

Sementara Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham mengatakan, BPK dan PPATK tidak dimasukkan dalam daftar undangan karena sudah dijadwalkan"Rabu BPK hadir di Gedung DPR, sementara hari Kamis Pansus telah mengundang PPATK," ujarnya.

Lebih jauh dia jelaskan, daftar tersebut di atas bukan urutannya

BACA JUGA: April 2010, RPP Penyadapan Dikeluarkan

Kehadiran mereka didasarkan pada pendekatan tematik
"Temanya apa lalu siapa?, kita tentukan

BACA JUGA: Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi

Hal ini sangat tergantung pada tema yang kita kaji saat itu," tandasnya.

Dalam rapat yang sama, Anggota Pansus Bambang Soesatyo (F-PG) mengharapkan KPK dapat dihadirkan karena mereka memiliki data yang luar biasa terkait Pansus Century ini
"KPK sudah dari awal memiliki data bailout Bank Century

BACA JUGA: KPK Mulai Telisik Hatta Radjasa

Untuk itu KPK saya usulkan juga hadir di DPR," saran Bambang.

Sedang Anna Mu'awanah (F-KB) mengatakan, Fraksi Kebangkitan Bangsa menginginkan Bapepam, BSBI dan Dirjen terkait di Depkeu dapat dihadirkan pada pertemuan mendatangDemikian juga perlunya kehadiran BPKP sebagai second opinion bagian dari auditing"Ini open list sangat layak dimasukkan sebagai saksi di dalam rapat ini," paparnya.

Usulan Anna Mu'awanah itu ditanggapi oleh Andi Rahmat dari Fraksi PKSMenurut Andi, BPKP bukan auditor utamaBerdasarkan UUD kalau berkaitan dengan kerugian negara yang paling berwenang adalah BPK
"Saya kira perlu dipertimbangkan juga dari konteks apa, kalau dirasa perlu kita akan berikan kesempatan BAPEPAM, BPKP dan BSBI kita undang juga," tandasnya, sembari mengusulkan Direkut Kebijakan Fiskal dan UKP3R yang lebih urgent di undang karena terlibat dalam pengambilan keputusan bailout Century.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo: Untuk Amankan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler