jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melindungi saksi Yulmanizar selaku pegawai Ditjen Pajak yang dipolisikan Andi Samsudin Arsyad alias Haji Isam ke Bareskrim Polri.
KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Setiap saksi juga sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
BACA JUGA: KPK Peringati Haji Isam Agar tak Mengancam Saksi Kunci Kasus Korupsi
Pria berlatar belakang akademisi itu juga mengingatkan kepada Haji Isam bahwa Yulmanizar memiliki hak dan kebebasan untuk membeberkan apa pun yang diketahuinya terkait dengan kasus tersebut.
Oleh karena itu, Haji Isam atau pihak mana pun tidak boleh mengintervensi saksi tersebut.
"Keterangan yang disampaikan (saksi) adalah apa yang dia alami, dia dengar, atau lihat secara langsung," ujar Ghufron.
Dia juga menilai Haji Isam terlalu dini untuk melaporkan Yulmanizar. Sebab, belum tentu Yulmanizar berbohong mengenai pengusaha tambang itu.
Menurut Ghufron, Haji Isam baru bisa melaporkan Yulmanizar jika terbukti berbohong. Hal itu juga perlu dikuatkan dengan bukti.
"Kalau ternyata apa yang disaksikan atau pun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan," tutur Ghufron. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Saidol, Penyamaran Polisi Terbongkar, Dor Dor Dor
BACA JUGA: Pamit ke ATM, SR Malah ke Hotel, Keluarga Terima Telepon, Tetapi Suara Wanita
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haji Isam Berang, Bakal Seret Orang Ini ke Polisi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga