KPU Lampung Tak Bisa Batalkan Pelantikan Sjahroedin

Pelantikan Tetap Dilaksanakan 2 Juni

Selasa, 26 Mei 2009 – 13:51 WIB

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menilai KPU Lampung tidak bisa serta merta membatalkan kemenangan pasangan Sjahroedin ZP-Joko Umar Said pada pilkada Gubernur LampungBahkan Mendagri tetap menjadwalkan pelantikan pasangan tersebut pada 2 Juni mendatang.

“KPU-nya juga tidak boleh menggunakan analisa sendiri bahwa ini bisa menggugurkan,” ujar Mardiyanto di Jakarta, Selasa (26/5) usai meresmikan tujuh daerah otonom baru sekaligus melantik para penjabat kepala daerahnya.

Menurut mantan Gubernru Jawa Tengah ini, pemerintah tetap taat asas dan peraturan perundangan yang ada

BACA JUGA: Suramadu Hampir Rampung, Bisnis Awal Rp5 Triliun

Pemerintah, lanjut Mardiyanto, tidak akan gegabah menentukan langkah.

Mardiyanto menegaskan, pemerintah memang sudah memproses usulan pelantikan Sjahroedin setelah menang pada Pilkada Gubernur Lampung
“Tetapi kalau di belakangan tiba2-tiba muncul fatwa Mahkamah Agung, harus dilihat kepada siapa surat MA itu

BACA JUGA: Kontak Senjata di Tanah Hitam Abepura

Ini saya waspadai betul
Saya cermati betul,” tandas Mardiyanto.

Sebelumnya Mendagri saat ditemui wartawan usai membuka Rakornas Komunitas Inteljen Daerah (Kominda) di Jakarta, Senin (25/5) malam menyebutkan, Lampung adalah satu dari 40 daerah yang pelaksanaan Pilkadanya dimajukan ke 2008

BACA JUGA: Sjahroedin-Joko Umar Tetap Akan Dilantik

Meski demikian, kata Mendagri, proses penggantian kepala daerahnya tetap pada tahun 2009 ini“Penggantian pejabatnya tetap 2 Juni 2009,” tandas Mendagri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada 12 Maret lalu telah menerbitkan fatwa bernomor 12/Td.TUN/III 2009 terkait permintaan fatwa dari DPRD Lampung perihal pertimbangan hukum atas pelantikan Gubernur LampungDalam surat MA untuk DPRD Lampung yang ditandatangani Ketua Muda MA Urusan Peradilan Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lorulung itu MA berpendapat bahwa keberatan pemohon atas keputusan KPUD Lampung sudah ditolak MA“Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melantik yang bersangkutan,” tulis Lotulung dalam fatwa tersebut.

Seperti diberitakan, KPU Lampung pada 19 Mei lalu telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan pelantikan Sjahroedin-Joko Umar Said sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur Lampung terpilihKeputusan KPU Lampung itu didasarkan pada vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Lampung atas Nurlaila, pelaku money politic dalam Pilkada Gubernur LampungNamun Nurlaila bukanlah anggota Tim Kampanye pasangan Sjahroedin-Joko Umar Said.

KPU Lampung juga mendasarkan keputusannya pada fatwa MA yang menyebut jika terbukti melakukan money politic kemenangan pasangan terpilih bisa dibatalkanNamun berdasarkan pengakuan Sekretaris KPU Lampung Fahrizal Darminto, ternyata fatwa MA itu diterbitkan untuk masalah sengketa Pilkada di Bengkulu(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Bupati Bangli Jadi Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler