jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaan pelat merah itu pada periode 2007—2017.
"Kami akan menyampaikan tentang hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu kegiatan penjualan dan pemasaran yang terjadi di PT Dirgantara Indonesia periode 2007—2017. Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK Sangat Terluka
Pada awal 2008, lanjut Firli, tersangka Budi bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis PTDI.
Dalam setiap kegiatan, kata dia, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.
BACA JUGA: KPK Garap Tersangka Dugaan Korupsi di Labuhan Batu, Menyeret Bupati?
"Proses mendapatkan dana itu dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan," ungkap Firli.
Budi disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi ke Ali Fahmi dalam Kasus Bakamla
Redaktur & Reporter : Adil