jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesepakatan dengan Mabes Polri terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hal ini terungkap setelah Bareskrim Polri mengumumkan penundaan pemeriksaan kasus dugaan pidana yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, keputusan Bareskrim didasari kesepakatan antara pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. "Ada kesepakatan yang bagus ya, tujuannya biar cooling down," ujar Zulkarnaen di KPK, Jumat (13/3).
BACA JUGA: Kemenlu Pastikan 16 Orang Ditahan Turki Bukan WNI yang Hilang
Namun, Zulkarnain tidak bisa memastikan apakah penundaan ini bakal berujung pada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). Pasalnya, dia tidak mengetahui secara detail isi kesepakatan tersebut.
"Soal itu (SP3) saya tidak tahu," ujar pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu.
BACA JUGA: Galang Hak Angket Menkumham, Bamsoet Pede Didukung KMP
Seperti diketahui, kemarin Bareskrim Mabes Polri menyampaikan penundaan penanganan kasus Abraham dan Bambang. Bareskrim juga putuskan menunda penanganan kasus yang melibatkan pegawai KPK.
Seperti diketahui, Polri saat ini telah menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Kasusnya kini ditangani Polda Sulawesi Selatan-Barat.
BACA JUGA: BRAKK Minta KPK Usut Kasus Korupsi di Pelindo II
Sedangkan BW -sapaan Bambang- menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sengketa sidang pilkada. Kasus itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Optimistis Desa Siap Kelola Dana APBN
Redaktur : Tim Redaksi