jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui telah melimpahkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu dulu kita kan menyidik soal pembangunan Hambalang, kemudian ada laporan mengenai proses pengadaan untuk isi gedungnya. Itu yang kita sampaikan ke Kejaksaan," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di KPK, Jumat (12/6).
BACA JUGA: Walah, Suryadharma Ali Ternyata Tak Hanya Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menurut Johan, pelimpahan dilakukan pada 18 Februari 2015 lalu. Keputusan dibuat setelah pimpinan KPK melakukan diskusi dengan pihak kejaksaan mengenai kelanjutan penyidikan kasus Hambalang.
Johan mengklaim bahwa tidak ada alasan khusus di balik pelimpahan tersebut. Dia berkilah bahwa itu hanyalah bentuk penerapan dari fungsi kordinasi dan supervisi (korsup) KPK.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Jangan-jangan Kita Tidak Punya Wibawa
"Ini korsup (koordinasi dan supervisi)," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Pembunuh ANG Dijerat Pasal Berlapis-lapis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Kelamaan Endapkan Dana Desa
Redaktur : Tim Redaksi