KPK Amankan Catatan Keuangan dari Ruangan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang

Jumat, 17 November 2023 – 11:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Bukti itu diamankan tim penindakan KPK dari ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

BACA JUGA: Auditor BPK Riau Akui Terima Suap dari Bupati Meranti, Ada Peran Seorang Wanita

Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu (15/11).

Atas temuan itu, KPK segera melakukan penyitaan dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang di di antaranya telah menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

"Tim Penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Ditempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/11).

Lembaga antikorupsi sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong hingga Kepala BPK Papua Barat jadi Tersangka

Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut, mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu berpeluang dipanggil dan diperiksa lembaga antikorupsi.

KPK mengisyaratkan keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan Pius dalam sengkarut dugaan suap ini bakal didalami KPK.

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu meminta keterangan karena kami bekerja secara profesional," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).

Dugaan rasuah itu sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT itu, Tim Satags KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi, ART Suarakan Save BPK RI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler