jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan terhadap lima orang terkait kasus dugaan rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Yulce Wanda (Istri Lukas), Lusi Kusuma Dewi (Ibu RT), Dommy Yamamoto (Swasta), Jimmy Yamamoto (Swasta), dan Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG).
BACA JUGA: Aparat Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Lukas dengan Kelompok Separatis
"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/1).
Menurut Fikri, kelima orang itu diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka Lukas dalam kasus dugaan korupsi di Papua.
BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Maruf Amin Singgung soal Bukti
"Cegah pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas dia.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
BACA JUGA: Malam-malam, Lukas Enembe Keluar dari Gedung KPK, Dia Diangkut ke Mobil Tahanan
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari RSPAD, Lukas Enembe Digiring Penyidik ke KPK, Lihat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga