KPK-Amin Sama-sama Kasasi

Selasa, 28 April 2009 – 18:16 WIB
JAKARTA- Proses hukum yang harus dijalani suami pedangdut Kristina, Al Amin Nur Nasution, tak berhenti dengan dijatuhkannya hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, awal April laluKPK memastikan telah mengajukan kasasi terhadap vonis anggota DPR RI asal PPP yang kedapatan menerima uang suap alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan ibukota Bintan, Kepulauan Riau, dari Sekda Bintan Azirwan tersebut.

"Untuk putusan Al Amin, kita kasasi, sebab putusan banding tak menyebutkan uang pengganti dirampas untuk negara," jelas Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan KPK, saat dihubungi, Selasa (28/4)

BACA JUGA: Indonesia Pertahankan Sahamnya di ADB

KPK sebelumnya menuntut anggota DPR Komisi IV ini selama 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar
Putusan Tipikor tahap pertama akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Tanggal 12 April, giliran majelis tinggi diketuai Yanto Kartonomulyo, dan anggota: Madya Suhardja, Suryawidjaya, Hadi Widodo, dan Abdurahman Hassan mengganjar hukuman lebih berat jadi 10 tahun, tanpa kewajiban membayar denda maupun uang pengganti

BACA JUGA: Pengesahan Perpu Pemilu Deadlock

Yang agak unik, Al Amin yang saat ditangkap KPK pada 8 April 2008 tengah berkencan di Hotel Ritz Carlton, menjadi faktor pemberat
Terpisah, pengacara Al Amin, Syirra Prayuna menyebutkan pihaknya juga tengah mengajukan kasasi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA: Bandara Soeta Over Capacity

(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia Stasiun KA Priok 200 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler