"Untuk putusan Al Amin, kita kasasi, sebab putusan banding tak menyebutkan uang pengganti dirampas untuk negara," jelas Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan KPK, saat dihubungi, Selasa (28/4)
BACA JUGA: Indonesia Pertahankan Sahamnya di ADB
KPK sebelumnya menuntut anggota DPR Komisi IV ini selama 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,9 miliarTanggal 12 April, giliran majelis tinggi diketuai Yanto Kartonomulyo, dan anggota: Madya Suhardja, Suryawidjaya, Hadi Widodo, dan Abdurahman Hassan mengganjar hukuman lebih berat jadi 10 tahun, tanpa kewajiban membayar denda maupun uang pengganti
BACA JUGA: Pengesahan Perpu Pemilu Deadlock
Yang agak unik, Al Amin yang saat ditangkap KPK pada 8 April 2008 tengah berkencan di Hotel Ritz Carlton, menjadi faktor pemberatBACA JUGA: Bandara Soeta Over Capacity
(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Usia Stasiun KA Priok 200 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi