BACA JUGA: Bandara Soeta Over Capacity
Dalam paripurna DPR yang digelar Selasa (28/4), Ketua DPR Agung Laksono memilih untuk men-skors rapat dan meneruskan pengambilan keputusan pada paripurna DPR yang digelar besok
BACA JUGA: Usia Stasiun KA Priok 200 Tahun
“Ini bukan ditunda, tapi di-skors sampai besok,” ujar Agung.Dalam paripurna tersebut, fraksi yang menerima maupun menolak Perpu sama-sama memiliki alasan
BACA JUGA: Karantina Merak Perketat Daging Babi
Juru bicara (jubir) Golkar M Nehen menilai Pemilu lalu berjalan kurang optimalKarena itu Golkar memberikan catatan“Yakni agar DPT diperbaiki agar valid untuk digunakan di Pilpres,” sebutnya.Sedangkan Fraksi PKS melalui jubirnya, Agus Purnomo menegaskan fraksinya menerima Perpu ituMeski demikian PKS mengingatkan KPU untuk tidak terjebak pada persoalan prosedural“Substansi Perpu muncul akibat penyelenggara yang terlalu fokus pada persolan procedural PemiluKe depan, kami ingatkan agar persoalan hak pilih lebih diperhatikan,” tandasnya.
Sedangkan kubu penolak Perpu mengajukan alasan berbedaJubir FPDIP Agustinus Clarus dengan lantang menolak pengesahan Perpu menjadi UUAda tiga alasan yang mendasari FPDIP untuk menolak Perppu tersebutPertama, sebut Clarus, karena adanya fakta tentang ketidaksempurnaan data pemilihNamun setelah diterbitkan Perpu, ternyata juga tidak teratasi secara maksimal“Terbukti sebagian besar pemilih tetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” sebutnyaKedua, alasan penolakan FPDIP karena dua kali penundaan pada surat suara yang dianggap sebagai penandaan yang sah justru tidak menjamin hilangnya suara pemilih“Bahkan ketentuan baru tersebut tidak sejalan dengan putusan MK yang menghendaki calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak,” imbuh Clarus.
Ketiga, subtansi kehadiran Perpu tidak cukup memenuhi syarat kegentingan yang memaksa seperti disyratkan konstitusi“Sebab substansi pengaturan dan penetapan daftar pemilih serta ketentuan suara sah telah diatur dalam UU pemilu,” tandasnyaKarenanya FPDIP meminta pemerintah segera mengajukan Perpu sebagai RUU pengganti“Dengan penolakan itu FPDIP meminta pemerintah kembali mengajukan RUU baru atas penolakan pengesahan RU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2009 dengan tetap mengacu peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Sedangkan alasan penolakan yang disampaikan FBPD karena adanya ketidakonsistenan isi PerppuJuru bicara FBPD Nursyamsi Nurlan menyebutkan, Pasal 176 ayat (1a) Perpu Pemilu mengatur bahwa dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
Namun pada pasal 176 ayat 1 huruf b, Perpu itu justru menyebutkan pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotaSelain FPDIP dan FBPD, sebelumnya Fraksi PAN juga sempat menolak Perppu PemiluAlasannya, tidak ada kegentingan yang memaksa yang mendasari perlunya Perpu diterbutkanNamun akhirnya anggota F PAN M Najib merevisi pandangan akhir fraksinya.
Menangapi pengesahan yang berakhir deadlock itu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto ang menwakili pemerintah menyatakan, pemerintah tetap menghormati proses yang berjalan di DPRMendagri mengaku siap dengan forum lobi sebelum perpu diketok di Paripurna“Selaku wakil pemerintah, saya hormati mekanisme dan tata tertib dewanSetelah ada delapan menerima dan dua menholak, kemudian diagendakan besok siang, kita akan sesuaikan rencana itu,” tuturnya.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisasi Abaikan Basis Keindonesiaan
Redaktur : Tim Redaksi