KPK Ancam Jemput Paksa Eks Wakil Ketua Komisi B

Rabu, 12 Juli 2017 – 01:41 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Penyidikan kasus dugaan suap yang menimpa oknum organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov Jatim dengan oknum pimpinan Komisi B di DPRD Jatim terus berlanjut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim, Ka’bil Mubarok.

BACA JUGA: Prof Romli Beber Kejanggalan Dana untuk ICW di Depan Pansus Angket KPK

Bahkan kalau tetap tidak hadir, politikus PKB itu akan dijemput paksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo, saat melakukan penandatangan memorandum of undertstanding (MoU) dengan 38 bupati/ wali kota di Jatim mengenai perang terhadap gratifikasi. Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/7).

BACA JUGA: Prof Romli Ungkap Hal Mengejutkan soal Kasus BG dan HP ke Pansus Angket KPK

Agus mengatakan bahwa sesuai mekanisme, jika sampai tiga kali mendapat panggilan tidak datang, maka secara otomatis seorang terperiksa akan dijemput paksa.

“Mungkin (akan) dipanggil lagi. Ya kan selalu kalau dipanggil ketiga kali tidak hadir, maka akan dijemput paksa,” ungkap Agus saat ditanya wartawan mengenai kelanjutan kasus yang sedang ditangani oleh komisi anti rasuah tersebut.

BACA JUGA: KPK Dianggap Gagal Mencegah Korupsi

Agus sendiri mengaku belum melihat secara detail perkembangan mengenai kasus tersebut. Namun terlepas dari semua itu, dirinya menyatakan bahwa seharusnya Ka’bil perlu datang secara suka rela untuk diminta keterangan. Tidak perlu menunggu dijemput oleh KPK.

Sementara saat ditanya mengenai kasus kebakaran yang menimpa kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Kamis (6/7) lalu, Agus menyerahkan kepada penyidik. Apakah ada upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan suap tersebut atau murni terjadi kebakaran.

“Itu nanti penyidik yang akan blowup. Saya justru tidak tahu kalau ada kebakaran, ini saya baru tahu,” ungkapnya.

Sementara itu, Director of Gratification KPK Giri Suprapdiono mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum DPRD Jatim dengan OPD di lingkungan pemprov Jatim bukan gratifikasi. Sebab, gratifikasi selalu bukan OTT.

“Kasus apa yang melibatkan DPRD Jatim ini masih dilihat nanti akan muncul dalam tuntutan jaksa. Apakah masuk pidana suap ataukah yang lain. Nanti di dokumen akan kelihatan perkaranya,” kata Giri.

Mengenai penambahan saksi yang akan diperiksa, Giri menambahkan jika penyidik dan jaksa yang akan tahu apakah harus ada saksi tambahan.

“Itu penyidik dan jaksa yang akan mengarahkan ke sana,” singkatnya.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki dalam kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa OPD di lingkungan pemprov Jatim terkait pengawasan pelaksanaan tugas dan penggunaan APBD.

Selain Basuki, tersangka lain yang sudah ditahan adalah Santoso dan Agung (staf Komisi B), Kadis Pertanian Bambang Harianto, Kadis Peternakan Rohayati, dan Sekpri Kadis Pertanian Anang Basuki.

Untuk mengembangkan kasus ini, KPK juga memanggil Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jatim M. Ardi Prasetyawan dan Kepala Dinas Perkebunan M. Syamsul, serta mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim Ka’bil Mubarok. (bae/jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, KPK Sudah Punya Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler