Prof Romli Ungkap Hal Mengejutkan soal Kasus BG dan HP ke Pansus Angket KPK

Selasa, 11 Juli 2017 – 18:04 WIB
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung, Profesor Romli Atmasasmita membongkar lagi kasus-kasus yang pernah ditangani KPK dan menjadi sorotan publik. Di antaranya kasus calon Kapolri saat itu Budi Gunawan (BG) serta mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo (HP).

Berbicara di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, Selasa (11/7), Romli mengaku pernah diminta menjadi ahli saat BG mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

BACA JUGA: Masih Diperiksa KPK, Rapat Pansus Tanpa Agun Gunandjar

Menurut Romli, saat itu dia didatangi Komjen Budi Waseso yang memintanya menjadi ahli dalam praperadilan BG melawan KPK. "Pertanyaan pertama saya waktu itu, kenapa saya? Bukti apa yang dimiliki," katanya.

Menurut Romli, saat itu disebutkan hanya ada lima lembar saja berkas yang dijadikan bukti menjerat BG sebagai tersangka dari KPK. "Saya saja (kasus) Sisminbakum 300 halaman," sindirnya.

BACA JUGA: Yusril: Lawan dong di Pengadilan!

Menurut Romli, perlu ada pelajaran kepada KPK karena menjalankan tugas tidak pada semestinya. "Kemudian saya maju, KPK tidak bisa membuktikan dan (KPK) kalah," ujar Romli.

Demikian juga dengan kasus dugaan penyelahgunaan wewenang oleh Hadi Poernomo saat menjadi Dirjen Pajak.

BACA JUGA: KPK Dianggap Gagal Mencegah Korupsi

Romli langsung bertanya kepada Hadi bagaimana bisa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dijadikan tersangka. "Dia bilang hubungannya dengan pimpinan KPK tidak baik, sehingga muncul ada ancaman bahwa Hadi punya masalah," katanya. "Sehingga ketika pensiun jadi tersangka," tambah Romli.

Dia mengaku bersedia menjadi ahli dalam kasus Hadi karena memang melihat tidak ada bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka. "Hanya katanya, katanya saja," ujar dia.

Nah, kata Romli, setelah kasus-kasus semacam itu muncul, tak lama kemudian dua pimpinan KPK pun menjadi tersangka. Yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Ketika itu, Romli mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo yang meminta solusi bagaimana mengatasi masalah ini. "Saya datang dan menyatakan secara undang-undang kalau (pimpinan KPK) tersangka harus diberhentikan," papar Romli.

Setelah itu, Taufiqurrahman Ruki ditunjuk jadi pelaksana tugas (Plt) ketua KPK. "Saya katakan ke Pak Ruki, 'maaf ada banyak masalah di KPK, coba cek apa benar pekerjaan KPK sesuai aturan'," kata Romli.

Kemudian, lanjut Romli, dalam sebuah kesempatan Ruki memanggilnya. Dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu direktur KPK Warih Sadono, Ruki menyampaikan ke Romli bahwa ada 36 orang dijadikan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

Tapi, 36 ini harus lanjut ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level Polsek saja tidak begini," kata Romli.

Menurut Romli, semangat membentuk KPK itu dulu hadir supaya lebih baik dari dua lembaga penegak hukum lain yakni Polri dan Kejaksaan Agung. "Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional, saya tidak tahu nasib 36 orang itu," kata Romli.

Dia menyarankan kepada pansus untuk memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan dan Warih untuk bersaksi di Pansus Hak Angket KPK.

Lebih lanjut Romli mengatakan, apa yang disampaikannya ini bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK. "Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri," paparnya.

Dia mengatakan, tidak dalam posisi pro dan kontra terhadap KPK maupun pansus. Tapi, Romli ingin KPK harus berbenah. Pansus diharapkan menindaklanjuti temuannya sesuai hukum yang berlaku. "Saya berharap masa depan KPK harus lebih baik dari yang lalu," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, KPK Sudah Punya Calon Tersangka Baru Kasus e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler