KPK Anggap WON Bukan Peniup Peluit

Rabu, 14 Desember 2011 – 17:16 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Ode Nurhayati bukan peniup peluit (whistle blower) dalam kasus mafia anggaran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun anggaran 2011Pasalnya, WON tidak pernah melapor ke KPK, hanya menginfromasikan melalu media

BACA JUGA: Anak Buah Salah, Menkumham Tetap Membela



Pernyataan ini disampaikan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menanggapi pemberitaan yang menyebutkan KPK tebang pilih dalam penanganan kasus mafia anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR
Banyak nama yang terseret namun hanya WON yang ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: Pram: Jangan Hanya Kejar DPR, Usut juga Pejabat Pemerintah



"Whistle blower kan orang yang melaporkan ke penegak hukum, sementara Wa Ode kan tidak melapor ke KPK
Kalau melapor baru whistle blower seperti Agus Condro yang   Dia kan tidak

BACA JUGA: Warga Adukan Tindakan Sadis Pam Swakarsa ke DPR

Kalau dia melapor dan dia terlibat juga dapat keringanan hukuman, seperti Agus Condro,” tutupnya.

Agus Condro divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri TipikorAgus Condro yang membongkar terbukti menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang  dimenangkan Miranda Gultom pada tahun 2004 laluNama Nunung Nurbaeti, isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun juga diseret dalam kasus ini dan tengah ditangani KPK

Sebelumnya, WON ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus mafia anggaran, Jumat (9/12) laluPenetapan tersangka itu hanya dua hari setelah KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan terhadap WONSelain WON, KPK juga mencekal tiga orang lainnya, namun statusnya masih saksiYakni Sefa Yulanda, Fahd Arafiq dan Haris Andi Surahman alias Surahman ManabSefa adalah staf Wa Ode, sedangkan Fahd Arafiq dan Haris Surahman dari pihak swasta.

Sumber di KPK menyebutkan penetapan tersangka terhadap WON dilatarbelakangi penerimaan uang senilai Rp 6 Miliar dari DPPID yang dianggarkan 2011WON disebut diberikan 'hadiah' karena telah meloloskan anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Nagroeh Aceh DarussalamYakni, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Kabupaten Bener Meriah(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Bantah Incar Wa Ode Nurhayati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler