KPK Angkat Kembali 66 Penyelidik dan Penyidik dari Kejaksaan

Minggu, 09 Juli 2023 – 16:13 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat kembali 66 penyelidik dan penyidik dari kejaksaan. 

"Iya, betul, semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK, bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7).

BACA JUGA: Polri Sebut Wajar Apabila Brigjen Endar Masih di KPK

Johanis menambahkan mereka telah mengikuti diklat pendidikan pembentukan dan pelatihan jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Para jaksa tersebut tentunya siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, dan eksekusi dalam perkara pidana.

BACA JUGA: KPK Dalami Keluarga Andhi Pramono dalam Mencuci Uang Hasil Korupsi

"Dan melaksanakan tugas sebagai pengacara negara," tegas Johanis.

Menurut Johanis, jaksa yg ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik.

BACA JUGA: Ferdy Hasiman: Publik Perlu Mendukung KPK Tertibkan Penjualan Nikel Ilegal

Johanis juga menegaskan 66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti program pendidikan kilat yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK.

Selain itu, Johanis juga menambahkan selama ini jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai penuntut umum dan eksekusi.

"Padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakannya pelantikan, maka ke-66 jaksa tersebut sdh bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut," tandas dia. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil Pejabat Bea Cukai Hari Ini, KPK Lakukan Penahanan?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jaksa   KPK   Kejaksaan   Johanis Tanak  

Terpopuler