JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya sekedar menyelidiki penggunaan dana APBD untuk pembinaan sepakbola di daerahLebih dari itu, KPK juga mendalami dugaan suap dari klub-klub di daerah ke PSSI.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat ditanya tentang adanya pengakuan dari manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri, tentang adanya uang Rp 100 juta dari korupsi dana bantuan sosial (bansos) ke Persisam yang mengalir ke Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid
BACA JUGA: Diduga Memeras, Jaksa di Tangerang Ditangkap KPK
"Justru itu kita tanganiBACA JUGA: Mantan Panglima TNI Salahkan Polisi
Tentunya tidak hanya di satu tempat saja," ujar Jasin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/2).Menurut Jasin, kasus serupa tidak hanya terjadi di Samarinda saja
BACA JUGA: Deponering di Tangan, TPBC Dibubarkan
"Misalnya di Manado, juga di pemerintah kabupaten yang punya pembinaan sepakbolaDananya itu berasal dari APBD, APBN dan hibah," sambung Jasin.Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu menambahkan, dalam kajian KPK terhadap sistem pengelolaan dana hibah dan bansos di APBD untuk pembinaan olahraga, memang ada aliran ke penyelenggara negaraKPK pun akan membeber hasil kajian itu ke publik
"Intinya dana-dana itu jangan sampai bocor ke masing-masing pembinanyaKPK sebagai lembaga penegak hukum terus melakukan upayaTidak menutup kemungkinan pembina itu penyelenggara negaraTeman-teman media sabar saja," sambungnya
Apakah dengan demikian KPK juga akan memeriksa Nurdin Halid? Jasin menegaskan, KPK akan selalu bertindak proaktif"Kita bisa mendatangi pihak-pihak atau memanggil orang yang punya informasi, siapapun juga bila dipandang perlu," tandasnya.
Jasin pun tak menampik jika Putusan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap Aidil Fitri, bisa menjadi dasar awal pengusutan
"Kajian sistem itu tidak menutup kemungkinan ke pelaku-pelaku korupsi jika memang adaJika di situ ditemukan indikasi pidana korupsi, kita akan kerjasama dengan unit di KPK untuk menelusuri itu," ucapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri dalam kasus korupsi dana bansos. Aidil pun diganjar hukuman setahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan, serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.
Dalam persidangan di PN Samarinda atas Aidil terungkap adanya 35 transaksi mencurigakanAdil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang senilai Rp 100 jutaUang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabussala
Sedangkan Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi Hamka B Kady menerima Rp 25 juta, dan ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia (BLAI) PSSI, Iwan Budianto menerima dengan jumlah total Rp 600 juta.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicopot, Kapolda Banten jangan Lagi Promosi
Redaktur : Tim Redaksi