KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

Senin, 20 Februari 2017 – 21:59 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, baru kali ini majelis hakim tingkat pertama memutuskan mencabut hak politik terdakwa. 

BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Minta Maaf

“Sebelumnya dalam beberapa perkara, pencabutan hak politik biasanya tidak di tingkat pertama,” kata Febri di kantornya, Senin (20/1).

Seperti diketahui, majelis menjatuhkan vonis bersalah kepada Irman karena menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Irman Gusman Terbukti Korupsi

Irman divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Majelis juga mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

BACA JUGA: Penyuap Manfaatkan Foto Irman Gusman

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menyatakan, pencabutan hak politik untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya oknum berperilaku koruptif dalam jabatan publik seperti anggota DPR, DPD, dan MPR.‎

‎Febri menambahkan, biasanya pencabutan hak politik yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) baru dikabulkan ketika perkara masuk ke tingkat banding atau kasasi. “Semoga dijalankan konsisten,”  tegas Febri.

Menurut dia, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat kemudian melakukan korupsi berarti menyalahgunakan kepercayaan publik yang sudah memilihnya.

Karenanya, kata Febri, sudah sepantasnya hak politik mereka dicabut.

“Semoga pencabutan hak politik ini menimbulkan efek jera terhadap korupsi di sektor publik atau yang melibatkan pejabat,”  katanya.

Febri mengatakan, putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan amanat pasal 35 dan 38 KUHP, serta pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Tipikor.

Di sisi lain, Febri menyatakan bahwa KPK masih pikir-pikir terhadap keseluruhan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap senator asal Sumatra Barat (Sumbar) itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Irman Sebut Tuntuan Jaksa Berlebihan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler