jpnn.com - jpnn.com - Kubu mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman siap mementahkan semua tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pengacara Irman, Maqdir Ismail mengatakan banyak hal yang tidak dipertimbangkan JPU KPK dalam menyampaikan tuntutan kepada kliennya.
BACA JUGA: Kubu Irman Sebut Tuntuan Jaksa Berlebihan
Dia menegaskan salah satunya jaksa tidak bisa membuktikan adanya pembicaraan soal komitmen fee antara Irman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
“Saya kira tidak ada buktinya mengenai pembicaraan komitmen fee. Yang ada dari WA (WhatsApp) secara sepihak ditulis oleh Memi kepada Pak Irman,” kata Maqdir kepada wartawan usai persidangan tuntutan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
BACA JUGA: Ini Alasan Jaksa Cabut Hak Politik Irman Gusman
Dia juga menyesalkan JPU KPK tidak mempertimbangkan soal Memi yang memanfaatkan foto antara dirinya dalam pertemuan dengan Irman. Seolah-olah apa yang dikehendaki Memi merupakan persetujuan dari Irman.
“Ini sama sekali tidak disebut-sebut oleh penuntut umum,” sesal Maqdir.
BACA JUGA: JPU Tuntut IG 7 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Karenanya Maqdir menegaskan yang memanfaatkan jabatan Irman adalah Memi. Sedangkan Irman, tegas dia, tidak pernah memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi Bulog agar menambah jatah kuota distribusi gula kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat.
Seperti diketahui JPU KPK menuntut Irman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
JPU KPK menyatakan Irman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi. Irman melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam perkara ini, Sutanto dan Memi, Selasa (24/1), sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Padang, Sumatera Barat, setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap. Tanto dan Memi divonis bersalah menyuap Irman.
Tanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan Memi divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya tidak mengajukan banding.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Langsung Eksekusi Pasutri Penyuap Irman Gusman
Redaktur & Reporter : Boy