KPK Awasi 6 Kasus Korupsi di Kaltim

Jumat, 13 November 2009 – 16:43 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengawasi (supervisi) 6 kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan TimurDari jumlah itu, 5 kasus diantaranya ditangani kejaksaan, sedangkan satu lainnya yakni pemberian izin kuasa pertambangan kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) di atas lahan PT Porodisa ditangani Polda Kaltim

BACA JUGA: Bandara Maratua Tak Masuk Anggaran



Adapun kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi atau kejaksaan negeri adalah: penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2006
Kasus kedua, penyelewengan dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan sumber dana APBD Kabupaten Pasir 2006

BACA JUGA: Jika Dieksekusi, Jaksa Dipolisikan

Selanjutnya, proyek pembebasan lahan warga untuk pembangunan bendungan/irigasi di Desa Separi, Tenggarong, Kukar
Keempat, dugaan tindak pidana dalam pembangunan ruang terbuka seluas 620.000 m2 pada APBD Nunukan tahun 2004

BACA JUGA: Uang Negara Disimpan di Rekening Pribadi

Kejari Nunukan dipercaya untuk menangani kasus iniTerakhir, adalah kasus pembangunan kolam (polder) retensi air hitam di Samarinda tahun 2005.

Dari 6 kasus tersebut, dua diantaranya yakni penyerobotan lahan oleh KPC dan bansos Kukar mendapat perhatian lebih publik KaltimSetelah sempat jadi polemik dan didemo sampai KPK, Polda Kaltim akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)Hasilnya, status tersangka yang sempat didapat Chief Operating Officer yang juga Kepala Teknik Tambang KPC, R Utoro, gugur dengan sendirinyaLangkah Kapolda Kaltim Irjen Polisi Andi Masmiyat (waktu itu) sempat jadi sorotan karena bertolak belakang dengan  kebijakan Kapolda pendahulunya Irjen Pol Indarto.

Juru bicara KPK Johan Budi SP memastikan pihaknya tak terlibat dalam keputusan penyidik Polda Kaltim tersebut"Rekomendasi kita nggak pernah agar suatu kasus itu di SP3," kata JohanSedangkan kasus bansos, merupakan lanjutan perkara serupa yang telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) JakartaSeperti diketahui, KPK awalnya memperkarakan mantan Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar dan anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Setia Budi.

Dalam persidangan yang digelar terpisah, Samsuri akhirnya diganjar hukuman 4  tahun sedangkan Setia Budi divonis selama 6 tahun penjaraDari kasus korupsi yang berlangsung 2005-2006 serta merugikan negara mencapai Rp 29,5 miliar ini terungkap ada keterlibatan 3 tersangka lainMereka adalah Khairudin, anggota DPRD Kukar yang bertugas membuat proposal fiktif dan membagikan uang bansos Rp 250 juta ke 37  anggota DPRDDalihnya uang itu merupakan dana operasional dan anggota dewan periode 2004-2009.

Nama lain, Basran Yunus, mantan Asisten IV Pemkab KukarDia bertugas mengajukan proposal fiktif bikinan Khairudin ke Samsuri AsparTerakhir adalah Andre Noriza alias Ica, rekanan pengadaan alat band (Gerbang Dayaku Band) di 18 kecamatan seluruh Kukar senilai Rp 5 miliarPengadaan alat band sebenarnya Rp 1,153 miliar, di mana Rp 950 juta dari nilai pengadaan diserahkan ke Samsuri untuk pengobatan penyakit jantungDalam persidangan Samsuri terkuak, Ica setidaknya menangguk untung Rp 2 miliar, yang mana tak sepeser pun dikembalikan ke kas Pemkab Kukar.

Tak seperti kasus Samsuri-Setia Budi, untuk Bansos II (tersangka Khairudin, Basran, dan Ica), KPK telah melimpahkannya ke Kejati KaltimUntuk mengawasi perkembangan kasusnya, lanjut Johan, pihaknya telah menyusun tim supervisi di luar jaksa yang pernah menyidangkan Samsuri dan Setia BudiData terakhir, tambah dia, sejak dilimpahkan Maret lalu, tim supervisi baru mendapat laporan perkembangan penyidkan oleh Pidsus Kejati Kaltim pada Mei lalu(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri Damaikan DPRD Lampung


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler