BACA JUGA: Istri Wako Tomohon jadi Saksi Kasus Suami
Jika terindikasi ada korupsi, tambah Johan, yang bisa ditangani sesuai UU KPK hanya yang melibatkan pejabat negara dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara."Dilihat dulu, apa ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara
Sementara terpisah, Koordinator Monitoring dan Analisis Data Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas menilai, KPK bisa masuk dengan cara menelusuri due deligence tentang penetapan harga saham yang banyak disorot tersebut
BACA JUGA: KPK Bantah Tunda Periksa 26 Tersangka TC
Cara lain katanya, adalah dengan mengamati ada tidaknya penyimpangan dalam penjatahan sahamKPK juga dinilai punya kewenangan menyelidiki, sebab Krakatau Steel merupakan BUMN
BACA JUGA: Kasus Cirus Masuk Program Prioritas Kapolri
Selain supervisi atau koordinasi dengan Bapepam, lanjut Firdaus, KPK bisa saja mengandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri ada tidaknya transaksi dalam proses IPO yang mencurigakan itu, termasuk apakah ada upaya pencucian uang(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD Setuju Gubernur Sumbar ke Jerman
Redaktur : Tim Redaksi